Saksi Nangis di Sidang PK, Cerita Dipukuli Saat Ditangkap Bareng Saka

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Saksi atas nama Renaldi alias Aldi menangis saat memberikan keterangan dalam sidang peninjauan kembali (PK) nan diajukan oleh Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon.

Itu terjadi saat Aldi bercerita momen dirinya dan Saka Tatal ditangkap atas tuduhan pembunuhan terhadap Vina dan Eky Cirebon.

Mulanya, Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas bertanya pada Aldi apakah berada di tempat kejadian perkara Vina dan Eky. Aldi mengaku tidak berada di tempat saat kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan dia baru mengetahui ada peristiwa tewasnya Vina dan Eky dua minggu setelahnya.

Aldi lampau bercerita momen dirinya dan Saka tiba tiba ditangkap oleh kepolisian. Dia menyebut momen itu terjadi usai dirinya mengisi bensin motor.

"Saya dan Saka Tatal kan disuruh beli bensin sama kakak saya ke kota. Nah saya beli bensin sama Saka. Abis beli bensin itu motor udah disimpan di sekolah sebelah. Ibaratnya kita mau nyeberang nah udah mau nyampe ditangkap langsung dipukulin," kata Aldi dalam persidangan PK, Selasa (30/7).

Aldi mengaku saat itu dirinya dan Saka langsung dibawa menggunakan mobil ke instansi polisi. Keduanya tiba pukul 16.30 WIB. Di sana, Aldi dan Saka mengaku dipukuli oleh sejumlah abdi negara kepolisian.

"Sama saya ditangkap saya dibawa ke instansi polisi. nan tangkap Pak Rudiana [ayah Eky] sama rekan rekannya. Ditangkapnya naik mobil. Motornya disimpan dulu di situ. Penangkapan 04.30 sore," kata dia.

"Sampai di mobil juga dipukulin, kita sampai turun dari gerbang 851 itu turun turun itu sudah disuruh jalan bebek, banyak polisi Udah berbanjar di situ," imbuhnya.

Aldi mengungkapkan ada beberapa orang juga nan dituduh melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Beberapa orang itu mendapat juga kekerasan.

"Ada nan ditendang ada nan dipukul ada nan diinjek ya diperlakukan kayak hewan lah Pak," ujarnya.

Aldi bercerita kekerasan dari kepolisian itu berjalan lama.

"Jam 05.30 itu udah dipukulin sampai 12.00 malam tetap dipukul. Ada nan diinjak ada nan di balsem, ada mata nan di balsem, jadi matanya enggak terlihat tuh dipukul polisi," ujarnya.

Aldi menyebut dirinya dan beberapa orang anak dipaksa untuk mengaku. Jika tidak, mereka terus dipukul.

"Disuruh ngaku Pak. Suruh ngaku aja Anda ngaku aja ngaku. Saya kan enggak tau apa-apa jadi saya bilang enggak tau Pak, enggak tau Pak," ucap dia.

"Mau masuk ke penjara aja pada ngesot itu udah darah semua. Udah pada enggak kuat kaya udah dianggap binatang. Udah mau nyampai penjara aja saya dipukul pake gembok. Habis dipukul gembok saya di suruh minum kencing. Abis minum air kencing itu ada polisi nan bawa sandal semua ditabokin ya akhirnya sampai remek banget," tambahnya.

Aldi pun tak bisa menahan air matanya ketika menceritakan kembali momen itu. Dia lanjut memberikan keterangan sembari menangis. Namun, artikulasinya tidak begitu terdengat jelas.

Saka Tatal sebelumnya mengungkapkan momennya ditangkap. Dia ditangkap pada malam hari saat di perjalanan menuju bengkel. Dia meyakini Polisi melakukan salah tangkap.

Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang nan menjadi letak pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka memandang polisi dari kejauhan.

Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.

Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Pihaknya membawa 10 bukti baru alias novum pada sidang PK.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan argumen majelis pengadil kudu mengolah 10 bukti nan diklaim oleh pihak Saka Tatal bukti baru alias novum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Jaksa menjelaskan bukti nan dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(yla/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional