Saksi Nilai Gazalba Saleh Awalnya 'Lurus' Lama-lama Sikapnya aneh

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Saksi kasus dugaan korupsi mengenai penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Prasetyo Nugroho, menilai terdakwa Gazalba Saleh pada awalnya terlihat bersikap 'lurus' sebagai pengadil agung, namun lama-lama bersikap aneh.

Prasetyo selaku mantan asisten Gazalba menyebut penilaian tersebut berasas pendapat pribadi secara sekilas selama menjadi asisten pengadil agung nan sekarang berstatus nonaktif tersebut.

"Ini jiwa saya saja. Saya ngobrol sama kawan begitu," ungkap Prasetyo dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun saat diperdalam mengenai pertimbangannya menilai Gazalba seperti itu, Prasetyo tak menjelaskan lebih lanjut.

Dia pun mengatakan sehari-hari tak banyak mengobrol santuy dengan Gazalba mengenai hal-hal di luar pekerjaan. Dia mengaku hanya banyak berinteraksi dengan Gazalba soal pekerjaan saja.

Ia mengungkapkan sebelum menjabat sebagai pengadil agung di bilik pidana, Gazalba merupakan pengadil ad hoc di pengadilan daerah. Sebelum menjadi hakim, Gazalba berprofesi sebagai dosen.

Prasetyo bersaksi dalam kasus dugaan korupsi mengenai penanganan perkara di MA dengan terdakwa Gazalba.

Dalam kasus tersebut, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan total senilai Rp62,89 miliar mengenai penanganan perkara di MA.

Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas Sin$18.000 (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, Sin$1,13 juta (Rp13,59 miliar), US$181.100 (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.

Gratifikasi nan diberikan kepada Gazalba mengenai dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad nan mengalami persoalan norma mengenai pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Uang gratifikasi itu didakwa diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul dengan Gazalba pada 2022 usai pengucapan putusan perkara. Dalam perihal tersebut, Gazalba menerima Rp200 juta dan Ahmad Riyadh menerima duit sebesar Rp450 juta, sehingga total gratifikasi nan diterima keduanya sebesar Rp650 juta.

Selanjutnya duit hasil gratifikasi tersebut beserta duit dari penerimaan lain nan diterima Gazalba dijadikan biaya untuk melakukan TPPU bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh dan kawan dekat terdakwa, Fify Mulyani.

Dengan demikian, perbuatan Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional