Saksi: SK Serah Emas Budi Said Bukan Surat Resmi PT Antam

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Corporate Secretary PT Antam Tbk Syarif Faisal Alkadrie mengungkapkan surat keterangan (SK) kekurangan serah emas pengusaha Budi Said bukan surat resmi dan tidak sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam.

Hal itu disampaikan Syarif saat dihadirkan tim jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mulanya mendalami SK serah emas nan diajukan Budi Said ke PT Antam. Surat dimaksud ditandatangani Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Endang Kumoro pada 2018 silam.

Dalam surat itu tertulis Antam kekurangan menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg). Harga nan tercantum dalam surat sejumlah Rp505 juta/kg. Belakangan, surat dimaksud menjadi dasar Budi Said menggugat Antam secara perdata.

Syarif menyebut berasas pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam Nomor 359K/0431 DAT Tahun 2015, tak ada nomor di SK tersebut.

Menurut dia, surat kudu tersentralisasi berasas referensi bab 2 kebijakan manajemen perusahaan. Asas tersentralisasi adalah sistem nan dipakai dalam mengelola surat dengan langkah nan sama.

"Asas sentralisasi digunakan dalam kebijaksanaan ketentuan dan pengarsipan pertimbangan dan penyelenggaraan sistem tata persuratan di suatu unit organisasi. Misalnya langkah penomoran surat," ujar Syarif.

Kemudian dilihat dari Standar Operasional Prosedur (SOP) penomoran arsip alias surat keluar. Syarif mengatakan ada sejumlah langkah. Setelah pejabat berkuasa memberikan tanda tangan dan sekretaris pembuat memberi stempel, maka sekretariat umum bakal memberikan nomor surat.

"Saya bisa menyimpulkan bahwa surat keterangan nan tidak mempunyai nomor ini bukan merupakan surat resmi perusahaan," ungkap Syarif.

Berikutnya dalam surat Endang Kumoro juga tidak tercantum nama jabatan. Padahal, merujuk pada ketentuan di Antam mengenai kewenangan penandatanganan surat dinas, selain tanda tangan, kudu juga mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, dan nomor pokok pegawai (NPP).

"Dua perihal ini nan membikin saya menyimpulkan bahwa surat keterangan ini secara corak bukan merupakan surat resmi perusahaan," imbuhnya.

Analisis Syarif lainnya dengan memandang dari sisi kewenangan. Landasan analisisnya dari arsip nota dinas nomor: 148/PLM/215/2018 perihal Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa di Antam. Menurut dia, pada lampiran 11 poin 3 dicantumkan batas pembelian dari butik emas.

Syarif mengatakan BELM melayani penjualan produk dalam negeri sampai dengan transaksi sejumlah Rp2 miliar. Sementara untuk pembelian di atas nominal tersebut diarahkan ke instansi pusat di Pulogadung, ialah Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam.

Adapun biaya pengiriman logam mulia dari Pulogadung ke butik emas ditanggung konsumen.

"Dari sisi kewenangan untuk kepala butik jika saya lihat di suratnya ini melampaui dari Rp2 miliar, semestinya ke Pulogadung," ucap Syarif.

Ia pun menjelaskan perihal kewenangan kepala butik berasas SOP mengenai delivery dan web order. Kata dia, dalam SOP 708, kewenangan kepala butik alias manajemen representatif itu menandatangani faktur.

"Jadi, bukan membikin surat keterangan. Ini dua perihal nan saya lihat secara kewenangan juga tidak tepat," ungkap Syarif.

Budi Said nan dikenal dengan crazy rich Surabaya didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp1 triliun mengenai dengan transaksi jual beli emas Antam. Ia juda didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional