Saksi Ungkap Gazalba Saleh Beli Rumah Bayar Tunai Rp7,5 Miliar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Saksi berjulukan Moch Kharazzi mengungkapkan pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh membeli rumahnya senilai Rp7,5 miliar dengan pembayaran tunai mata duit dolar Singapura dan Rupiah.

Kharazzi menyampaikan itu saat dihadirkan tim jaksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/8).

"Berapa jadi deal-nya?" tanya ketua majelis pengadil Fahzal Hendri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk rumahnya itu di Rp7,5 miliar," jawab Kharazzi.

Kharazzi menyampaikan pembayaran tersebut rampung dalam satu hari. Metode pembayaran dilakukan secara tunai.

"Rp7,5 miliar tunai pak?" lanjut hakim.

"Iya, nan Mulia," kata Kharazzi.

"Dengan duit Rupiah alias dengan valas?" tanya hakim.

"Rp3 miliar sekian itu tunai Rupiah," ucap dia.

Kharazzi mengatakan berjumpa dengan Gazalba secara tatap muka. Kata dia, Gazalba nan ketika itu mengendarai mobil datang seorang diri.

"Kemudian masuk bank itu bawa tas enggak?" tanya hakim.

"Bawa tas dengan koper nan Mulia," ucap Kharazzi.

"Koper itu maksudnya bawa uang?" memberondong hakim.

"Di dalam koper isinya duit nan Mulia," terang dia.

"Berapa koper, Pak?" timpal hakim.

"Kalau seingat saya dua nan Mulia," ucap Kharazzi.

Setelah itu, Gazalba memberikan Kharazzi duit Rp100 juta. Hakim kemudian menanyakan pembayaran sisanya.

"(Uang) Rp4,4 miliar lagi gimana langkah bayarnya?" tanya hakim.

"Bawa dolar, nan Mulia," jawab Kharazzi.

"Dolar apa?" lanjut hakim.

"Dolar Singapura, nan Mulia," ucap Kharazzi.

"Berapa dolar Singapuranya?" tanya pengadil lagi.

"Sekitar 200 ribuan jika enggak salah," jawab Kharazzi.

Pinjam nama kakak

Dalam persidangan hari ini, saksi Edy Ilham Shooleh menyatakan mengundurkan diri sebagai saksi lantaran mempunyai hubungan darah dengan Gazalba. Edy merupakan kakak kandung Gazalba.

Namun, tim jaksa KPK meminta Edy tetap memberikan keterangan tanpa sumpah. Majelis pengadil menyetujui.

"Mohon izin, nan Mulia. Menurut kami, lantaran keterangan saksi ini penting, kami mengusulkan untuk dapat didengar keterangannya," kata jaksa KPK.

Edy didalami mengenai pembelian mobil Toyota Alphard. Nama dia dipakai Gazalba untuk membeli mobil tersebut.

"Kaitannya kerabat diperiksa itu soal apa oleh interogator pak?" tanya hakim.

"Soal mobil, nan Mulia. Mobil Alphard," kata Edy.

"Pernah pinjam KTP bapak?" lanjut hakim.

"Pernah nan Mulia," jawab Edy.

Gazalba bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada waktu antara tahun 2020-2022 didakwa melakukan pencucian uang.

Nama Edy Ilham Shooleh dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sementara nama Fify Mulyani digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Selain pencucian uang, Gazalba juga didakwa menerima gratifikasi. Menurut jaksa KPK, Gazalba menerima gratifikasi termasuk duit mengenai dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Di tahun 2020 misalnya, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad nan juga mempunyai hubungan family dengan Gazalba.

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima duit sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba sebagai pengadil agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar Sin$18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa Sin$1.128.000, US$181.100, serta Rp9.429.600.000.

"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul kekayaan kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata duit kekayaan kekayaan hasil korupsi di atas," kata jaksa KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional