Sambangi KPK, Kejaksaan Agung Limpahkan Perkara LPEI

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak Kejaksaan Agung menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi mengenai penanganan perkara dugaan korupsi pemberian akomodasi pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (15/8). Kejaksaan menyerahkan kasus tersebut kepada KPK.

"Karena ada penanganan perkara nan sama antara KPK dengan Kejaksaan Agung, maka sesuai dengan kewenangan KPK, kita melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Dan kemudian hasil koordinasi itu disepakati bahwa adanya penanganan perkara nan sama antara KPK dengan Kejaksaan Agung, sehingga penanganan perkara kemudian agar tidak terjadi tumpang tindih di Kejaksaan Agung dilimpahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti," ujar Direktur Korsup Wilayah II KPK Imam Turmudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, hari ini kita sudah melaksanakan rapat koordinasi berbareng dan sudah dilakukan pelimpahan dan serah terima penanganan perkara," sambung Imam.

Ia tidak bisa menjelaskan teknis perkara lantaran kedeputiannya hanya memfasilitasi serah terima.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan pihaknya menangani kasus berangkaian dengan LPEI pada 2021 dengan menjerat dua debitur. Perkara itu sudah diputus pengadilan dan telah berkekuatan norma tetap.

Dalam prosesnya, tepatnya pada 18 Maret 2024, Kejaksaan menerima laporan dari Kementerian Keuangan mengenai dugaan korupsi di LPEI nan diduga melibatkan empat debitur.

Pada saat bersamaan, Kuntadi mengatakan KPK juga menangani tindak pidana korupsi serupa.

"Setelah kita pelajari dan koordinasikan dengan intens, lantaran kita hanya menyangkut empat perusahaan dan KPK lebih luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih lanjut ditangani oleh KPK," kata Kuntadi.

Ia menambahkan Kejaksaan bakal mendukung proses penegakan norma nan melangkah di KPK. Salah satu corak support itu adalah dengan menyerahkan segala info nan menyangkut dengan LPEI, termasuk soal debitur lain nan sekarang tengah didalami Kejaksaan.

"Termasuk dokumen-dokumen nan telah kami dapatkan, semuanya bakal kita serahkan dan dalam proses penanganannya kita bakal men-support penuh KPK, komunikasi bakal tetap kita laksanakan," ucap dia.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan meskipun perkara sudah dilimpahkan, komunikasi dengan Kejaksaan tidak serta merta menjadi berhenti.

Ia mengatakan nantinya bakal ada PIC (person in charge) nan ditunjuk baik dari KPK maupun Kejaksaan untuk tetap dapat berkoordinasi mengenai penanganan perkara LPEI.

"Karena tadi seperti disampaikan oleh pak Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung tetap ada beberapa debitur juga nan masing-masing tidak termasuk lingkup nan ditangani oleh KPK dan sekarang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," ucap Asep.

"Di mana ke depan kita juga perkembangannya tidak tahu nih. Kalau kelak rupanya ada irisan lagi ya kelak kami bakal berkoordinasi dan kita bisa bakal selesaikan," sambungnya.

Baik Asep maupun Kuntadi menegaskan aktivitas koordinasi dan supervisi ini merupakan corak sinergitas antardua penegak hukum.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional