Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebut kondisi kendaraan nan tidak andal menjadi inti persoalan kasus kecelakaan bus pariwisata.  Ia pun mewanti-wanti pemeriksaan kendaraan kudu dilakukan sebelum memilihnya untuk berwisata. Terlebih, saat ini sudah ada aplikasi Spionam Kementerian Perhubungan. 

“Selalu dicek. Jika bus tersebut tidak terdaftar, ini sudah redflag dan tidak boleh dilanjutkan. Harus dipastikan juga sopirnya dalam keadaan prima,” kata Sandiaga ketika ditemui usai aktivitas The Weekly Brief with Sandi Uno di Kemenparekraf, Senin, 13 Mei 2024.

Baru-baru ini, perhatian publik tertuju pada kecelakaan maut nan terjadi pada Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu malam, 11 Mei 2024. Bus nan membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok itu terguling hingga menyebabkan 11 orang meninggal. Teranyar, Kementerian Perhubungan mengungkap bahwa  status lulus uji berkala bus tersebut belum diperpanjang sejak 6 Desember 2023.

Menurut Sandiaga, persoalan nan terjadi selama ini adalah kendaraan tetap ditawarkan untuk pariwisata meski kondisinya tidak layak.  Ia pun mengatakan perlu pemberian hukuman bagi travel maupun bus tidak layak nan tetap dioperasikan. “Sertifikasi dan izin bagi pengemudi bus-bus pariwisata ini kudu diperketat,” kata Sandiaga.

Oleh lantaran nan bermasalah adalah kendaraan, Sandiaga tidak setuju dengan usulan agar study tour ditiadakan. Menurutnya,  melarang study tour tanpa argumen nan jelas tetap kudu didalami dan dipelajari secara lebih komprehensif.

“Kalau memperketat dan melarang study tour nan menunjuk bus tanpa melakukan pengecekan, saya sepakat,” kata Sandiaga. “Jadi, jika studi tour itu dilakukan, kudu ada langkah-langkahnya.”

Iklan

Ihwal pelanggaran nan dilakukan Bus Trans Putera Fajar, Kementerian Perhubungan menyeret kasus ini ke ranah norma dan menyerahkannya ke kepolisian. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan alias Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno juga memastikan bakal menindak perusahaan otobus nan tidak mempunyai izin pikulan tetapi tetap beroperasi. 

"Untuk PO bus nan tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya bakal dikenakan pidana," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Ahad, 12 Mei 2024. 

RIRI RAHAYU | NOVALI PANJI NUGROHO

Pilihan Editor: Pabrik Sepatu Bata Gulung Tikar, Berikut Perjalanan Bisnisnya di Indonesia

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis