TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut kebijakan Visa on Arrival alias VoA untuk visitor mancanegara di Kepulauan Riau sedang difinalisasi. Ia berujar, kebijakan pemberian visa saat kehadiran itu bakal diberlakukan dengan dua jenis durasi, ialah 30 hari dan 7 hari.
"Untuk lama 30 hari, visitor bakal dikenakan tarif Rp 500 ribu dan short term visa nan bertindak selama tujuh hari dikenakan tarif Rp 100 ribu," kata Sandiaga di Batam, dikutip dari keterangan tertulis Minggu, 30 Juni 2024.
Kebijakan VoA di Kepulauan Riau bakal bertindak untuk ekspatriat nan tinggal di Singapura dan visitor mancanegara nan berjamu ke wilayah tersebut. Sandiaga berujar, dua pekan lampau dia telah menandatangani formulasi akhir nan bakal disahkan melalui Peraturan Presiden.
Merespons perihal tersebut, Gubernur Kepualauan Riau Anshar Ahmad berambisi kebijakan VoA di Kepualauan Riau bisa membangun semangat para pelaku pariwisata. "Supaya lebih semangat lagi," ujarnya.
Sementara VoA di Kepualauan Riau difinalisasi, sebelumnya Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menyatakan bakal mengevaluasi kebijakan VoA. Evaluasi ditujukan kepada penduduk negara asing (WNA) nan kerap membikin ulah di Indonesia.
"Kita kudu menjaga agar hanya pelintas nan berbobot nan datang ke Indonesia,” kata Silmy melalui keterangan resminya, Sabtu, 1 Juni 2024.
Ia mengatakan pertimbangan VoA bakal dilakukan seiring banyaknya pelanggaran nan dilakukan WNA dari negara tertentu di Indonesia. Sebagai contoh, selama periode Januari-Mei 2024, tercatat 91 WNA telah ditindak unik di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 orang overstay, sedangkan 35 lainnya tidak alim aturan," kata Silmy.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Imigrasi bakal Evaluasi Visa on Arrival bagi WNA Bermasalah