Sandra Dewi: Tas Mewah Hasil Endorsemen, Bukan TPPU Harvey Moeis

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Selebritas Sandra Dewi menegaskan puluhan tas branded nan disita oleh jaksa dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merupakan hasil endorsemen.

Demikian disampaikan Sandra saat dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Harvey Moeis dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (10/10).

"Kemudian, ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] ya, bahwa ada banyak itu tas-tas branded itu bagaimana?" tanya ketua majelis pengadil Eko Aryanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bisa jelaskan, nan Mulia," jawab Sandra.

Sandra mengatakan ada lebih dari 23 toko tas branded nan memberikan endorsemen untuknya. Endorsemen itu sudah dia terima sejak tahun 2014.

"Ada Louis Vuitton, Hermes ya?" tanya hakim.

"Saya bakal jelaskan nan Mulia, satu persatu. Di tahun 2012 saya memulai nan namanya endorsemen ialah corak periklanan nan menggunakan sosok nan terkenal, artis terkenal, untuk mempromosikan suatu barang," ujarnya.

"Di tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini nan mengendorse saya, nan memberikan saya tas . Di mana ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di sosial media saya nan mempunyai pengikut 24,2 juta followers di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting tas, ini diendors oleh toko apa. Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas nan Mulia," sambung Sandra.

"Di dalam dakwaan penuntut umum kan ada 88 tas?" tanya hakim.

"88 tas, betul, tapi sisanya nan tidak saya pakai, saya jual. Jadi, tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai saya foto, kemudian saya posting. Jadi, saksi saya banyak jika tas-tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya lantaran suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014," jawab Sandra.

Dalam persidangan ini, pengadil juga mengonfirmasi sejumlah aset lain milik Sandra. Seperti apartemen, rumah, puluhan tas, hingga tabungan. Dalam jawabannya, Sandra menyatakan semua itu berasal dari hasil keringatnya dan tak ada aliran dari suaminya.

Duduk sebagai terdakwa pada sidang hari ini adalah Harvey berbareng Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.

Jaksa memanggil 13 orang saksi untuk memberikan keterangan. Yakni Sandra, Kartika Dewi (adik Sandra), Helena Lim, Anggraeni (istri Suparta), Ratih Purnamasari (Personal Asisten Sandra), Mira Moeis (adik Harvey sekaligus Owner CV Minyak Kayu Putih), Cicih Oktavia (Kepala Cabang Mandiri Wisma Indonesia), Bunito Wicaksono (pihak Bank BCA), Yuliana (Karyawan CV Mutiara Alam Lestari), Chandra Situmeang (Kepala Cabang Dolarindo Intravalas), Imelda (Sekretaris Pribadi Robert Indarto), Taufik Hidayat (mantan Karyawan PT Inti Valutama Sukses), dan M. Zubaidi (pihak Bank Mandiri).

Harvey Moeis berbareng sejumlah pihak lain didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp300,003 triliun mengenai dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berasas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana nan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 alias 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, Harvey menggunakan duit nan diterimanya untuk membeli tanah, bayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga untuk keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional