Sanksi Dewas KPK ke Nurul Ghufron: Teguran, Potong Gaji 20 Persen

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dijatuhi hukuman teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan lantaran dinilai terbukti melanggar kode etik mengenai mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berjulukan Andi Dwi Mandasari (ADM).

"Menjatuhkan hukuman sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan selaku ketua senantiasa menjaga sikap dan perilaku," ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat (6/9) petang.

"Pemotongan penghasilan nan diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan sejumlah kesaksian dan bukti-bukti nan terungkap di persidangan, Dewas menyimpulkan Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Komisioner KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.

Ghufron mau ADM nan merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.

"Terperiksa terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan dirinya dengan membantu saksi Andi Dwi Mandasari," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Ghufron dan ADM mempunyai hubungan tidak langsung. Di persidangan, ADM mengaku tidak pernah meminta support kepada Ghufron untuk bisa dipindahkan ke Malang. Berdasarkan kebenaran persidangan, permohonan support mutasi merupakan inisiatif Ghufron nan bukan dalam rangka penyelenggaraan tugas KPK.

Anggota Dewas KPK Harjono menuturkan Ghufron mendapat kontak Kasdi dari koleganya di KPK ialah Alexander Marwata. Sementara Alex mendapat kontak Kasdi dari rekannya di Kementan nan berjulukan Fuadi. Alex dan Fuadi pernah bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Saya Nurul Ghufron dari KPK," begitu pesan nan dikirim Ghufron ke Kasdi sebagaimana dibacakan oleh Harjono.

Permohonan tersebut direspons positif oleh Kasdi, padahal nan berkepentingan sebelumnya sempat menolak mutasi ADM.

Namun, setelah mendapat pesan dari Ghufron, Kasdi nan mengaku mendapat tekanan akhirnya menyetujui mutasi ADM ke Malang.

"Bahwa setelah terperiksa [Nurul Ghufron] menghubungi saksi Kasdi Subagyono, permohonan mutasi saksi Andi Dwi Mandasari disetujui dan pada tanggal 18 Maret 2022 persetujuan mutasi tersebut diinformasikan oleh saksi Kasdi Subagyono kepada terperiksa," kata Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji.

Ghufron pun mengucapkan terima kasih kepada Kasdi lantaran telah membantu mutasi ADM. Dewas menegaskan perbuatan Ghufron tersebut untuk kepentingan pribadi.

Ghufron dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK.

Adapun komunikasi perihal permohonan mutasi ADM dilakukan berbarengan dengan penyelidikan kasus dugaan pengadaan sapi di Kementan nan sedang ditangani oleh KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan personil DPR RI.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional