TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penguasaan aset obligor alias debitur BLBI. Penguasaan bentuk dilakukan pada aset properti di wilayah Bali, dengan total perkiraan Rp 17,94 miliar.
Ketua satgas BLBI, Rionald Silaban mengungkap penguasaan bentuk dilakukan terhadap empat aset aset properti eks BLBI. Salah satu upaya penanganan aset properti nan dilakukan adalah penguasaan bentuk berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BLBI di beberapa wilayah di Indonesia. “Hal ini bermaksud untuk penyelesaian dan pemulihan kewenangan negara dari biaya BLBI oleh Satgas BLBI,” ujar Rionald lewat keterangan resmi di Jakarta, Sabtu 1 Juni 2024.
Di antaranya dilakukan dengan pemasangan plang di atas properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) nan berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Aken. Saat ini properti tersebut menjadi aset negara nan dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pemasangan plang dilakukan atas satu bagian tanah seluas 3.500 meter persegi di Banjar Petak, Kelurahan Babalang, Kabupaten Bangli, dengan perkiraan nilai sebesar Rp 525 juta. Selanjutnya dua bagian tanah total seluas 2.525 meter persegi di Dusun Jelekungkang, Desa Taman Bali, Kabupaten Bangli, dengan perkiraan nilai sebesar Rp 757 juta.
Penguasaan bentuk aset properti eks BPPN lain dilakukan melalui pemasangan plang atas satu bagian tanah seluas 5.150 meter persegi, nan terletak di Desa Keliki, Tegalalang, Gianyar, Bali. Berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Nusa Nasional dan saat ini tercatat sebagai aset kekayaan negara, dengan perkiraan nilai sebesar Rp 10,3 miliar.
Selain itu, penguasaan bentuk dilakukan atas properti eks bank penerima biaya talangan alias BDL melalui pemasangan plang atas satu bagian tanah seluas 950 meter persegi, nan terletak di Jalan Teleng, Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng, Bali. Properti berasal dari eks PT Bank Dagang Bali dan saat ini tercatat sebagai aset negara, dengan perkiraan nilai sebesar Rp 3,32 miliar.
Iklan
Terakhir, penguasaan bentuk aset properti eks BDL dilakukan melalui pemasangan plang atas tiga bagian tanah seluas 34.600 meter persegi, terletak di Desa Dadap Putih, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, nan berasal dari eks PT Bank Dagang Bali. Saat ini menjadi aset negara dengan perkiraan nilai sebesar Rp 1,73 miliar.
Rionald memaparkan, aset properti eks BLBI nan telah dilakukan penguasaan bentuk ini, bakal dilakukan optimasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan bentuk atas aset properti nan tersebar di beragam kota dan kabupaten di Indonesia.
Satgas BLBI bakal terus memastikan pengembalian kewenangan tagih negara melalui serangkaian upaya diantaranya pemblokiran, penjualan aset melalui lelang, hibah, dan penetapan status penggunaan kepada Kementerian alias Lembaga.
Pilihan Editor: Profil Tommy Djiwandono, Keponakan Prabowo nan Menemui Sri Mulyani