Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

INFO BISNIS – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) menemukan 400 entitas pinjaman online terlarangan di sejumlah situs dan aplikasi serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) nan berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran info pribadi pada periode Agustus s.d. September 2024.

Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi terlarangan mengenai penipuan nan dilakukan oleh oknum dengan modus meniru alias menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation). Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan nan berlaku.

Sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas finansial terlarangan nan terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online terlarangan maupun pinjaman pribadi lantaran berpotensi merugikan masyarakat, termasuk akibat penyalahgunaan info pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas alias investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Selain memblokir entitas illegal, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) mengenai pinjaman online terlarangan nan dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain nan bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti perihal tersebut, Satgas PASTI telah mengusulkan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Pemblokiran tersebut bakal terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online terlarangan nan tetap meresahkan masyarakat.

Sementara itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online. Hal oini dikarenakan adanya laporan dari masyarakat terdapat pihak nan menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online dengan langkah membantu mengusulkan utang baru di pinjaman online lainnya.

Satgas PASTI juga mengingatkan untuk mewaspadai pergadaian illegal. Satgas PASTI mengimbau kepada para pelaku upaya nan melakukan aktivitas pergadaian dan belum mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan nan berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan produk pergadaian. Ciri-ciri pergadaian terlarangan antara lain tempat upaya (outlet) tidak mempunyai tempat penyimpanan peralatan gadai, penaksir atas peralatan agunan gadai tidak tersertifikasi, tidak mempunyai tanda terdaftar alias izin upaya pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan.

Masyarakat nan menemukan info alias tawaran investasi dan pinjaman online nan mencurigakan alias diduga terlarangan alias memberikan iming-iming imbal hasil/bunga nan tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] alias email: [email protected].

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis