Satgas Pasti OJK Sumsel Babel Blokir 4.921 Rekening Bank yang Ditengarai Terlibat Judi Online

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Palembang - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dari Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (OJK Sumsel Babel) menyelenggarakan koordinasi dalam rangka pencegahan dan penangan aktvitas finansial illegal.

Dalam rapat tersebut, Kepala OJK Sumsel Babel sekaligus Ketua Satgas PASTI Daerah Sumsel Babel, Arifin Susanto menyampaikan, dalam menangani kasus judi online, pihaknya telah memblokir 4.921 rekening bank nan ditenggarai terlibat gambling online.

"OJK juga meminta bank memblokir rekening nan berada dalam satu Customer Information File (CIF) nan sama dengan rekening nan diduga terlibat gambling online," kata Arifin Susanto dalam rilis nan diterima Tempo pada Selasa, 2 Juli 2024.

Arifin mengatakan, maraknya kejadian masyarakat nan menjadi korban aktivitas finansial illegal menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum, termasuk OJK Sumsel Babel. Sampai dengan bulan Juni 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Arifin juga menyampaikan bahwa aktivitas finansial illegal seperti investasi illegal dan pinjol illegal pada faktanya erat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dengan aktivitas gambling online layaknya triangle of evils.

“Aktivitas finansial illegal saat ini sudah cukup meresahkan, apalagi merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga tindakan pencegahan secara masif dan penanganan nan sigap dan tepat,” kata Arifin.

Lebih lanjut, Arifin juga merinci jasa konsumen dari masyarakat Sumsel dan Babel nan diterima OJK. Berdasarkan info Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dalam periode 1 Januari 2023 s.d. 31 Mei 2024, tercatat 55 info keluhan mengenai investasi illegal, 42 info dari Sumsel dan 13 info dari Babel, serta 1.588 info mengenai pinjol illegal dengan rincian 1.241 dari Sumsel dan 347 info dari Babel.

Ia mengatakan, rapat koordinasi ini tentunya tidak hanya menjadi forum koordinasi perumusan kebijakan dan strategi pemberantasan aktivitas finansial illegal, namun juga menjadi reminder untuk secara konsisten mengambil tindakan konkret dalam pencegahan dan penanganan aktivitas finansial ilegal.

Iklan

"Selanjutnya, masyarakat juga dihimbau senantiasa memastikan prinsip Legal dan Logis (2L) dalam setiap transaksi finansial serta tidak memberikan ruang dan kesempatan sedikit pun bagi aktivitas finansial ilegal,” tegas Arifin.

Ia juga mengatakan, dalam rapat koordinasi nan dilakukan oleh OJK dan penegak hukum, menghasilkan kesepakatan untuk ditindaklanjuti bersama, antara lain:

1. Pencegahan

Edukasi masif dengan melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan stakeholder mengenai lainnya. Publikasi edukasi melalui beragam kanal media massa, baik offline maupun online

2. Penanganan

Pemblokiran situs/url, aplikasi, akun media sosial/influencer nan terlibat, pemblokiran rekening bank dan e-wallet nan menjadi sarana alias penampungan, dan penindakan norma terhadap orang/perseorangan nan menyediakan, menawarkan, dan mengiklankan.

Pilihan Editor: Temui OJK, Nasabah Kresna Life Minta Solusi Selain Pencabutan Izin

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis