Satgas Pasti Tindak 498 Tawaran Investasi dan Pinjol Ilegal Sepanjang September 2024

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
 Canva
Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menemukan 498 entitas tak berizin sepanjang September 2024. Temuan tim buatan Otoritas Jasa Keuangan itu, terdiri dari pinjaman online alias pinjol ilegal, tawaran investasi, hingga konten nan melanggar ketentuan penyebaran info pribadi.

Pelaku aktivitas finansial terlarangan mempunyai beragam modus. Tawaran investasi misalnya, dilakukan oleh oknum dengan modus meniru nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin. “Dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation),” demikian dipaparkan Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto lewat pernyataan resmi, Selasa, 5 November 2024.

Satgas juga menerima laporan adanya pihak nan menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online. Caranya menawarkan pelunasan utang pada korban dengan membantu mengusulkan utang baru di pinjol lainnya. Pelaku meminta jasa berupa biaya dari sebagian pinjaman nan baru dicairkan namun biaya nan diterima korban tidak sesuai kesepakatan. Masalah utang korban tak terselesaikan dan pinjaman malah bertambah.

Tim juga menemukan nomor whatsapp penagih (debt collector) pinjol terlarangan nan melakukan ancaman, hingga intimidasi. Satgas Pasti telah mengusulkan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Iklan

Sejak 2017 hingga saat ini, Satgas sudah memblokir 11.389 entitas finansial terlarangan nan terdiri dari 1.528 investasi, 9.610 pinjol, dan 251 gadai ilegal. Masyarakat diminta tidak meminjam duit dari entitas tak legal lantaran ada akibat penyalahgunaan info pribadi peminjam. Warga juga diminta mewaspadai penawaran aktivitas alias investasi dengan modus meniru produk berizin di kanal media sosial, khususnya Telegram.

Pilihan Editor: OJK Hentikan Aktivitas 2.500 Pinjol Ilegal dan Blokir Nomor Kontak Debt Collector




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.


 

Video Pilihan


Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar nan Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

3 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan kepada media dalam konvensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar nan Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, tengah menjadi sorotan.


Sempat Terancam Pailit lantaran Utang Rp 8,79 Triliun, Perusahaan Bakrie bakal Bayar 3 Tahap dan Konversi Saham

14 jam lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Sempat Terancam Pailit lantaran Utang Rp 8,79 Triliun, Perusahaan Bakrie bakal Bayar 3 Tahap dan Konversi Saham

Sebanyak 12 kreditur luar negeri nan menagih utang Rp 8,79 triliun kepada empat perusahaan media milik family Aburizal Bakrie akhirnya menyetujui proposal perdamaian


Asosiasi Fintech Ingin Pinjol Tidak Selalu Dianggap Negatif Kecuali Ilegal

15 jam lalu

Suasana pameran Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023 di Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi  Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bekerja-sama untuk mendorong  dan finansial di Indonesia.  Tempo/Tony Hartawan
Asosiasi Fintech Ingin Pinjol Tidak Selalu Dianggap Negatif Kecuali Ilegal

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Budi Gandasoebrata berambisi masyarakat tidak selalu mengasosiasikan jasa pinjaman online (pinjol) sebagai sesuatu nan negatif.


PKPU Perusahaan Media Bakrie mengenai Utang Rp 8,79 Triliun Berujung Damai

15 jam lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
PKPU Perusahaan Media Bakrie mengenai Utang Rp 8,79 Triliun Berujung Damai

Dalam rapat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seluruh kreditur menerima proposal perdamaian dari VIVA milik family Bakrie.


Wakil Ketua DPR Mendadak Panggil Erick Thohir saat Rapat Komisi VI, Bahas Apa?

18 jam lalu

Menteri BUMN Erick Thohir saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2024. Rapat tersebut membahas rencana kerja anggaran tahun 2025, penyelenggaraan anggaran sampai dengan triwulan II tahun anggaran 2024, pembahasan persoalan Indofarma. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Ketua DPR Mendadak Panggil Erick Thohir saat Rapat Komisi VI, Bahas Apa?

Menteri BUMN Erick Thohir dipanggil Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di tengah-tengah rapat berbareng Komisi VI DPR RI.


Terbelit Utang Rp 8,79 Triliun, Nasib 4 Perusahaan Media Milik Bakrie Akan Diputuskan Hari Ini

1 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Terbelit Utang Rp 8,79 Triliun, Nasib 4 Perusahaan Media Milik Bakrie Akan Diputuskan Hari Ini

VIVA dan beberapa anak usahanya terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun kepada empat perusahaan itu.


Airlangga soal Pemutihan Utang Petani dan Nelayan: Bank BUMN Bisa Hapus Buku tapi Tidak Hapus Tagih

1 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat nan dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Airlangga soal Pemutihan Utang Petani dan Nelayan: Bank BUMN Bisa Hapus Buku tapi Tidak Hapus Tagih

Soal pemutihan utang petani dan nelayan, Airlangga mengatakan Himbara bisa melakukan hapus kitab tapi tidak bisa melakukan hapus tagih.


Jadi Kreditur Sritex nan Pailit, Bank Permata Buka Suara soal Piutang Rp 595 Miliar

1 hari lalu

Sejumlah pekerja PT Sritex melangkah memasuki area pabrik nan berlokasi di Jalan KH Samanhudi 88, Jetis, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024. Pasca putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, perusahaan itu tetap beraksi seperti biasa. TEMPO/Septhia Ryanthie
Jadi Kreditur Sritex nan Pailit, Bank Permata Buka Suara soal Piutang Rp 595 Miliar

Manajemen Bank Permata buka bunyi soal piutang di Sritex senilai US$37,9 Juta alias Rp595 miliar dengan dugaan kurs rupiah 15.720.


OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan

2 hari lalu

Tangkapan virtual Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023, di Jakarta, Selasa 5 September 2023. ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas
OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan

Hingga saat ini, belum ada izin nan mengatur rincian penghapusan angsuran macet petani, nelayan, dan UMKM.


Rosan Roeslani: Target Investasi 2025 Capai Rp 1.900 Triliun

2 hari lalu

Menteri Investasi alias Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani ditemui usai konvensi pers capaian keahlian 10 tahun di instansi Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Hanin Marwah.
Rosan Roeslani: Target Investasi 2025 Capai Rp 1.900 Triliun

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengungkapkan sasaran investasi Indonesia pada 2025.


Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis