Satgas Sita Rp 78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online Internasional

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring menemukan peran tiga perusahaan nan meliputi PT Tri Usaha Berkat (LINKQU), PT Anjana Jaya Teknologi, dan PT Mega Lintas Teknologi terlibat dalam aktivitas terlarang itu. PT LINKQU diduga memfasilitasi dan bekerja sama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi nan dibuat oleh tersangka berinisial HAJ. Satgas Penanggulangan Judi Online Polri menyita duit Rp 78,1 miliar dari sindikat gambling online internasional ini.

“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap HAJ pada 18 Oktober dan telah dilakukan penahanan dan menyita 1 unit laptop dan duit Rp 8,2 miliar,”  kata Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri nan juga Wakasatgas Penanggulangan Judi Online saat konvensi pers pada Sabtu, 2 November 2024, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya. 

Dari hasil pemeriksaan, HAJ berkedudukan sebagai koordinator untuk mencari dan menunjuk orang sebagai kepala dan komisaris di dua perusahaan jasa pembayaran nan menerima deposit. Dari pengakuan tersangka, HAJ mendapatkan perintah langsung dari tersangka DX namalain MA nan merupakan penduduk negara China. Penyidik juga telah mencari  DX nan pada saat itu berdomisili di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Hasil koordinasi dengan Ditjen Imigrasi diketahui, tersangka DX telah meninggalkan Indonesia pada 14 Oktober 2024 menuju China. Saat ini, Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka DX. "Dari hasil penggeledahan di rumah DX dan melakukan penyitaan kendaraan roda empat dan stempel perusahaan jasa pembayaran nan digunakan oleh HAJ," kata Asep.

Tak berakhir sampai di HAJ dan DX, interogator juga menangkap tersangka CAS dan EL selaku Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia pada pada Jumat, 1 November 2024. Polisi menahan keduanya di rumah tanahan Bareskrim Polri. 

Selain itu, interogator juga telah menyita peralatan bukti dari kedua tersangka ialah enam unit telepon seluler, dua unit token mobile banking, mata duit China 10 ribu Yuan, serta pembekuan dan penyitaan duit sejumlah Rp 61.9 miliar, dan PT Qbiz Digital Technologies sebesar Rp 738 juta.

Polisi juga telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) satu WNI atas nama Ina Juliani selaku Manager PT QBiz Digital Technologies.  "Perputaran duit dari website Slot8278 sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya mencapai Rp 685 miliar dari satu perusahaan jasa pembayaran PT Qbiz dan Rp 4,8 triliun dari PT Odeo Teknologi Indonesia," kata  Asep.

Iklan

Kasus ini merupakan pengembangan dari temuan Satgas mengenai gambling online website Slot8278 nan telah dirilis Oktober lalu. Langkah ini disebut bagian dari support Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

"Website Slot8278 sindikat pertaruhan internasional nan dikendalikan oleh WNA China nan menawarkan pemisah minimum deposit Rp10 ribu, dan tidak memerlukan pendaftaran akun sehingga masyarakat dengan mudah mengakses dan bermain gambling online melalui website tersebut," kata Asep. 

Asep juga menyampaikan, sejak Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jejeran dari 15 Juni hingga 1 November kemarin, telah mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka.

Satgas Pemberantasan Judi Daring juga menggunakan pendekatan preventif sebanyak 12.308 aktivitas baik berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus dan lembaga pemerintahan. Sementara untuk aktivitas preventif, satgas juga telah mengusulkan pemblokiran situs dan konten pertaruhan daring kepada Kemenkominfo (saat ini Kementerian Komdigi) sebanyak 76.722 situs alias konten.

"Polri bakal menindak tegas dan menekan praktik pertaruhan online melalui pendekatan preemtif, preventif dan penegakan hukum. Kami percaya sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas di lapangan adalah kunci untuk memberantas kejahatan nan merusak tatanan sosial dan ekonomi kita," kata dia. 

Pilihan editor: OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis