Satpol PP Segel Masjid Ahmadiyah di Garut, Kelompok Sipil Kritik Keras

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Satpol PP menyegel masjid milik jemaah Ahmadiyah yang berada di kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada Selasa (2/7) malam.

Bukan hanya satpol PP, saat penyegelan berjalan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) nan terdiri dari Polres, Kejaksaan, MUI, FKUB, dan Bakesbangpol Garut berbareng Forkopimda Cilawu juga ikut hadir.

Mereka mengklaim, tindakan penyegelan ini dilakukan dengan kondusif dan kondusif dan dilakkan atas dasar laporan penduduk atas didirikannya rumah ibadah serta aktivitas penyebaran aliran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAL) nan dianggap menyimpang dari aliran Islam.

"Berdasarkan hasil pemantauan diperoleh bukti permulaan nan mengindikasikan bahwa aktivitas pendirian sebuah gedung ini dalam rangka tempat peribadatan serta aktivitas penyebaran aliran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) nan berjalan sejak 2013-2024," demikian Tim PAKEM nan diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (6/7).

Oleh lantaran itu, sesuai dengan kebenaran MUI tim PAKEM langsung melakukan penyegelan dan larangan aktivias keagamaan oleh JAL di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran kebebasan penduduk negara

Tindakan penyegelan oleh satpol PP dan tim PAKEM terhadap masjid Ahmadiyah di Garut ini menuai protes dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBI) M. Isnur mengatakan tolerasi atas umat berakidah semakin mengkhawatirkan dan makin hari semakin menipis.

Penyegelan terhadap masjid Ahmadiyah ini apalagi membawa-bawa patokan nan dikeluarkan pemerintah. Padahal kata dia, tindakan penyegelan ini telah melanggar kebebasan setiap penduduk negara untuk berkeyakinan dan menjalankan ibadah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2.

"Kami mendesak pemerintah, Presiden, KSP (Kantor Staf Presiden), Mendagri, Kemenag untuk segera turun tangan, mengatasi dan mencegah terjadinya peristiwa kekerasan dan pelanggaran kewenangan berakidah di manapun berada, nan sekarang meningkat seiring juga mau terlaksananya pilkada di 2024," kata Isnur.

Hal sama juga diungkap Solidariitas Antar Umat Beragama (SAJAJAR). Menurut mereka apa nan dilakukan Pemkab Garut adalah tindakan nan tidak sesuai dengan koridor kewenangannya, karena urusan kepercayaan sepenuhnya adalah kewenangan Pemerintah Pusat.

Mereka juga menolak penutupan paksa masjid, karena SKB 3 Menteri nan dikeluarkan pada 2008 lampau tidak mencantumkn larangan pembangunan masjid dan pelarangan aktivitas Ahmadiyah. Penutupan tersebut juga tidak disertai pemberitahuan, surat tugas penyegelan, dan dilakukan pada malam hari.

"Tindakan penutupan paksa oleh Pemkab Garut melalui Satpol PP tidak berasas keputusan pengadilan sehingga tidak mempunyai kekuatan norma nan sah, serta masalah kepercayaan adalah otoritas pemerintah pusat bukan pemerintahan wilayah sesuai undang-undang Otonomi Daerah," kata Koordinator Sajajar, Usman Ahmad Rizal.

(tst/asa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional