TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui Perpres nan ditetapkan pada 8 Mei 2024 ini, pemerintah mengganti sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar alias KRIS. Pada Perpres tersebut, pemerintah bakal mulai memberlakukan KRIS pada 30 Juni 2025.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kebijakan baru ini bukan penghapusan kelas, melainkan upaya menyederhanakan jasa masyarakat.
“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu,” kata Budi, pada 14 Mei 2024.
Sebelum perubahan sistem, peserta perlu memastikan status keaktifan BPJS Kesehatan. Jika status BPJS Kesehatan tidak aktif, maka sudah dipastikan peserta kudu bayar biaya pengobatan secara normal. Namun, jika status BPJS aktif, maka bisa langsung berobat dengan mudah dengan BPJS dan dapat merasakan peningkatan pelayanan dengan KRIS.
Adapun, langkah memeriksa keaktifan BPJS Kesehatan sebagai berikut, yaitu:
Aplikasi Mobile JKN
Berikut langkah melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, yaitu:
- Peserta mengunduh dan membuka aplikasi Mobile JKN;
- Lalu, login menggunakan NIK alias nomor kartu dan kata sandi;
- Setelah itu, masukan captcha sesuai dengan nan tertera di aplikasi;
- Kemudian, klik Login;
- Selanjutnya, pilih menu “Peserta”; dan
- Nantinya laman menampilkan info status keaktifan kepesertaan serta identitas.
Berikut langkah memeriksa status BPJS Kesehatan melalui WhatsApp:
- Kirim pesan ke nomor 08118750400;
- Kemudian, pilih “Cek Status Peserta”;
- Lalu, masukkan nomor peserta alias NIK dan tanggal lahir; dan
- Pihak BPJS Kesehatan melalui WA bakal menampilkan status keaktifan peserta.
Care Center 165
Berikut langkah memeriksa keaktifan peserta BPJS Kesehatan melalui Care Center 165:
- Telepon BPJS Kesehatan Care Center dengan nomor 165;
- Pilih jenis jasa 1 (satu);
- Lalu, pilih jasa “Status Kepesertaan”;
- Kemudian, ketik nomor peserta alias NIK dan tanggal lahir; serta
- Nantinya bakal muncul info status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
DM Media Sosial
Berikut langkah-langkah memeriksa keaktifan peserta BPJS Kesehatan:
- Buka media sosial dan cari akun BPJS Kesehatan;
- Lalu, pilih fitur DM (direct message) dan tulis nomor kartu BPJS Kesehatan; dan
- Admin bakal memberikan info status BPJS Kesehatan.
Chat Assistant JKN (Chika)
Layanan Chika tersedia di FB Messenger melalui facebook/BPJSKesehatanRI dan Telegram @Chika_BPJSKesehatan_bot dengan langkah berikut:
- Hubungi Chika di media sosial, seperti FB alias Telegram;
- Kemudian, pilih “Cek Status”;
- Lalu, masukkan NIK alias nomor peserta dan tanggal lahir; dan
- Informasi status keaktifan peserta BPJS Kesehatan bakal ditampilkan di Chat Chika.
RACHEL FARAHDIBA R | RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI | RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Jika BPJS Kesehatan Nonaktif, Begini 10 Cara Hidupkan Kembali Lewat Aplikasi JKN