Sebelum Tusuk Imam Musala di Jakbar, Pelaku Pantau Situasi Seminggu

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut tersangka MGS namalain Galang (25) sempat memantau korban nan merupakan imam musala berinisial MS (71) selama sepekan sebelum menusuknya hingga tewas.

"Jadi seminggu sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan observasi, datang bolak-balik ke TKP untuk memantau situasi pada saat nantinya dia bakal melakukan aksinya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (24/5).

Sebelum memantau korban, Galang telah lebih dulu membeli pisau lipat nan dia gunakan untuk menusuk korban secara online dengan nilai Rp30 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah semuanya dirasa siap, Galang akhirnya melancarkan aksinya pada Kamis (16/5) sekitar pukul 04.30 WIB. Aksi Galang itu dilakukan saat korban bakal melaksanakan ibadah salat Subuh.

"Dia melakukan aksinya pada pukul 04.30 WIB, sesaat sebelum korban melaksanakan aktivitas salat Subuh dan itu sudah dipantau oleh pelaku selama kurang lebih satu minggu terakhir," ucap Syahduddi.

Syahduddi menyebut Galang langsung kembali ke rumahnya di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara usai melakukan aksinya.

Kata Syahduddi, Galang tak sampai berpindah-pindah letak untuk menghindari pengejaran polisi. Namun, Galang mencukur kumis dan rambutnya untuk mengelabuhi pihak berwajib.

"Jadi diperoleh keterangan bahwa untuk menghilangkan jejak pelaku mencukur rambutnya, dan mencukur kumisnya. aslinya tadinya pelaku berkumis itu terekam saat pelaku melintas di CCTV," tutur dia.

Sebelumnya, polisi menyebut motif Galang nekat menusuk seorang pemimpin musala berinisial MS (71) hingga tewas lantaran dendam.

Rasa dendam Galang ini bermulai saat nan berkepentingan menyukai cucu korban berinisial A dua tahun nan lalu. Saat itu, A bekerja di salah satu toko emas di Pasar Kedoya, sedangkan Galang sebagai sekuriti di pasar tersebut.

Galang pun berupaya mendekati cucu korban. Termasuk, dengan datang ke kediaman A, di mana korban juga tinggal di situ.

"Namun dalam aktivitas berjamu bertamu, pelaku mendapatkan sambutan alias perlakuan nan kurang baik jika menurut pelaku dan terkesan seperti merendahkan pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (24/5).

"Jadi berasas pengakuan pelaku. Pelaku meletakkan dendam terhadap korban MS," imbuhnya.

Kini, Galang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan alias Pasal 340 KUHP dan alias Pasal 351 ayat 3 KUHP.

(dis/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional