TEMPO.CO, Jakarta - Pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) kudu dilakukan wajib pajak (WP) paling lambat pada Minggu, 30 Juni 2024. Artinya, semua NIK dapat digunakan sebagai NPWP terhitung mulai 1 Juli 2024.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Lantas, Apa Risiko Tidak Memadankan NIK dan NPWP?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan wajib pajak nan tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP berpotensi terkendala akses terhadap jasa perpajakan. Kendala bakal didapati pada saat penerapan penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias core tax.
“Kendala nan bakal dihadapi termasuk jasa manajemen pihak lain nan mensyaratkan penggunaan NPWP, lantaran seluruh jasa tersebut bakal memakai NIK sebagai NPWP,” kata Dwi di Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023, seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, mengutip materi pertanyaan nan paling banyak diajukan (FAQ) mengenai NIK-NPWP melalui laman pajak.go.id, wajib pajak nan belum teridentifikasi NIK-NPWP-nya lantaran tidak sah tidak dapat menikmati jasa perbankan.
“Jika wajib pajak tidak melakukan validasi, maka bakal tersendat secara manajemen perpajakan, misalnya tidak dapat menerima pelayanan publik nan mewajibkan penggunaan NPWP dan tidak dapat dilakukan pemotongan/pemungutan pajak,” bunyi materi FAQ NIK-NPWP DJP Kemenkeu.
Adapun enam jasa publik nan tidak bisa diberikan jika wajib pajak belum melakukan pemutakhiran NIK dengan NPWP sebagai berikut:
- Layanan pencairan biaya dari pemerintah.
- Layanan ekspor dan impor.
- Layanan perbankan dan bagian finansial lainnya.
Iklan
- Layanan pendirian badan upaya dan perizinan berusaha.
- Layanan manajemen pemerintahan lainnya, selain di DJP Kemenkeu.
- Layanan lain nan mewajibkan penggunaan NPWP.