TEMPO.CO, Jakarta - Seorang personil polisi, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fadhilatun Nikmah membakar suaminya sendiri nan juga berprofesi sebagai polisi ialah Briptu Rian Dwi Wicaksono (Briptu RDW) di Mojokerto, Jawa Timur. Pembakaran itu diduga dipicu oleh masalah uang.
Kapolres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Daniel Somanonasa mengatakan Fadhilatun adalah anak buahnya. “Pelaku bekerja di Polres Mojokerto Kota dan korban merupakan personil Polres Jombang,” kata Daniel ketika dikonfirmasi pada Ahad, 9 Juni 2024.
Berdasarkan info nan diterima Tempo, Fadhilatun disebut emosi usai memandang saldo rekening bank suaminya nan berkurang beberapa juta rupiah. RDW nan disebut baru menerima penghasilan ke-13 dari pemerintah pada awal Juni lalu, rupanya belakangan diketahui di rekening tabungannya hanya tersisa saldo Rp 800 ribu.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, motif Briptu FN membakar suaminya adalah lantaran marah nan tak terkendali. Korban, kata Dirmanto, sering menghabiskan duit shopping untuk bermain judi online.
“Jadi korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono, minta maaf ini, sering menghabiskan duit shopping nan semestinya buat membiayai hidup tiga anaknya ini untuk bermain gambling online,” kata Dirmanto, Ahad.
Lantas, berapa gaji Briptu RDW?
Briptu merupakan Bintara tingkat dua di atas Brigadir Polisi Dua (Bripda) dan di bawah Brigadir. Sebelum 2001, pangkat dengan lambang dua balok anak panah alias segitiga bersusun berwarna perak itu disebut sebagai Sersan Satu (Sertu), sama dengan pangkat nan setara di Tentara Negara Indonesia (TNI).
Pemberian penghasilan bagi personil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran penghasilan pokok Briptu ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun. Gaji pokok Briptu berkisar antara Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500 per bulan.
Berikut daftar komplit penghasilan pokok personil Polri terbaru nan mengalami kenaikan sejak Januari 2024:
Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300.
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700.
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700.
Golongan II (Bintara)
- Bripda: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700.
- Briptu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500.
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000.
- Bripka: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300.
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 - Rp 4.335.400.
Golongan III (Perwira Pertama/Pama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500.
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600.
- AKBP: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200.
- Kombes: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.
Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200.
- Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500.
Tunjangan Polisi
Selain penghasilan pokok, personil Polri juga berkuasa mendapatkan keahlian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tunjangan keahlian diberikan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi serta capaian keahlian organisasi dan individu.
Adapun rincian tunjangan keahlian pegawai di lingkungan Polri berasas kelas jabatannya sebagai berikut:
Iklan
- Kelas kedudukan Wakapolri: Rp 34.902.000.
- Kelas kedudukan 17: Rp 29.085.000.
- Kelas kedudukan 16: Rp 20.695.000.
- Kelas kedudukan 15: Rp 14.721.000.
- Kelas kedudukan 14: Rp 11.670.000.
- Kelas kedudukan 13: Rp 8.562.000.
- Kelas kedudukan 12: Rp 7.271.000.
- Kelas kedudukan 11: Rp 5.183.000.
- Kelas kedudukan 10: Rp 4.551.000.
- Kelas kedudukan 9: Rp 3.781.000.
- Kelas kedudukan 8: Rp 3.319.000.
- Kelas kedudukan 7: Rp 2.928.000.
- Kelas kedudukan 6: Rp 2.702.000.
- Kelas kedudukan 5: Rp 2.493.000.
- Kelas kedudukan 4: Rp 2.350.000.
- Kelas kedudukan 3: Rp 2.216.000.
- Kelas kedudukan 2: Rp 2.089.000.
- Kelas kedudukan 1: Rp 1.968.000.
Untuk pangkat Briptu termasuk ke dalam kelas kedudukan 5. Dengan demikian, tunjangan keahlian nan dikantongi Briptu RDW sebesar Rp 2.493.000 per bulan.
Selanjutnya, merujuk pada Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai pada Satuan Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, personil polisi juga mendapatkan beberapa tunjangan lainnya.
Berikut rincian komponen tunjangan personil Polri:
- Tunjangan suami/istri.
- Tunjangan anak.
- Tunjangan pangan/beras.
- Tunjangan lauk pauk.
- Tunjangan umum.
- Tunjangan kedudukan struktural/fungsional.
- Tunjangan nan disetarakan dengan tunjangan jabatan.
- Tunjangan unik Provinsi Papua.
- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.
- Tunjangan unik polwan.
- Tunjangan petugas Pemolisian Masyarakat (Polmas) alias Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
- Tunjangan unik area pulau-pulau mini terluar dan/atau wilayah perbatasan.
- Tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pembulatan.
- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
MELYNDA DWI PUSPITA | ISHOMUDDIN | ANTARA
Pilihan Editor: Kasus Polwan Bakar Suami Gara-gara Terjerat Judi Online, Berapa Banyak nan Kecanduan?