TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang seri ponsel pandai (smartphone) terbaru dari pabrikan Apple, ialah iPhone 16 untuk diperjualbelikan di Indonesia.
Alasannya, lantaran raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Kemenperin juga mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri international mobile equipment identity atau IMEI iPhone 16 nan diperdagangkan di dalam negeri. Hal itu menyusul adanya komitmen investasi nan belum direalisasikan perusahaan nan didirikan oleh Steve Jobs tersebut.
“Oleh lantaran itu, kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 nan masuk melalui peralatan bawaan penumpang, dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Febri, seri iPhone 16 nan sekarang telah masuk ke Indonesia hanya terbatas untuk penggunaan pribadi penumpang dari luar negeri. Lantas, berapa pajak iPhone 16 nan dibeli dari luar negeri?
Rumus Perhitungan Pajak iPhone 16 nan Dibeli dari Luar Negeri
Untuk diketahui, iPhone 16 nan dirilis pada Senin, 9 September 2024 dibanderol dengan nilai mulai US$ 799 alias sekitar Rp12,5 juta (kurs Rp 15.724) untuk seri iPhone 16, US$ 899 (Rp 14,1 juta) untuk iPhone 16 Plus, US$ 999 (Rp15,7 juta) untuk iPhone 16 Pro, dan US$ 1.199 (Rp18,8 juta) untuk iPhone 16 Pro Max.
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), para pengguna ponsel diharuskan mendaftarkan IMEI ponsel nan baru dibeli melalui DJBC, operator seluler, alias Kemenperin.
Registrasi IMEI nan dilayani Bea Cukai adalah handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor, dengan ketentuan paling banyak dua unit per penumpang alias awak sarana pengangkut.
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai tidak dipungut biaya serta dapat dilakukan via laman beacukai.go.id alias aplikasi Mobile Beacukai. Namun, pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor alias PDRI HKT tetap dikenakan.
Setiap penumpang diberikan pembebasan pungutan bea masuk dan PDRI untuk nilai produk sebesar US$ 500 (Rp7,8 juta) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang nan Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Sementara produk dengan nilai melampaui US$ 500 bakal dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI.
Adapun pungutan bea masuk dan PDRI HKT, tidak terkecuali bagi iPhone 16 meliputi:
- Bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari nilai impor.
- Pajak Penghasilan (PPh) bagi nan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebesar 10 persen dari nilai impor.
- PPh bagi nan tidak mempunyai NPWP sebesar 20 persen dari nilai impor.
Total pajak iPhone 16 diperoleh dari rumus berupa penambahan bea masuk + PPN + PPh. Nilai pabean sendiri didapatkan dari nilai peralatan dikurangi US$ 500, sedangkan nilai impor dihitung dari nilai pabean ditambah bea masuk.
Cara Menghitung Pajak iPhone 16 nan Dibeli dari Luar Negeri
Iklan
Sebagai contoh, berikut langkah menghitung pajak iPhone 16 nan dijual dengan nilai mulai US$ 799 alias sekitar Rp12,5 juta:
Nilai Pabean = Nilai Barang - US$ 500
US$ 799 - US$ 500 = US$ 299 alias sekitar Rp 4.701.476.
Bea Masuk = 10 Persen x Nilai Pabean
10 persen x Rp 4.701.476 = Rp 470.147.
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk
Rp 4.701.476 + Rp 470.147 = Rp 5.171.623.
PPN = Nilai Impor x 10 Persen
Rp 5.171.623 x 10 persen = Rp 517.162.
PPh dengan NPWP = 10 Persen x Nilai Impor
10 persen x Rp 5.171.623 = Rp 517.162.
PPh Tanpa NPWP = 20 Persen x Nilai Impor
20 persen x Rp 5.171.623 = Rp 1.034.324.
Dengan demikian, pajak iPhone 16 bagi penumpang dengan NPWP sebesar Rp 1.504.471 (Rp 470.147 + Rp 517.162 + Rp 517.162). Sementara pajak iPhone 16 bagi penumpang tanpa NPWP sebesar Rp 2.022.083 (Rp 470.147 + Rp 517.162 + Rp 1.034.324).
Pilihan Editor: Tak Hanya iPhone 16, Google Pixel Juga Dilarang Diperjualbelikan di Indonesia