Segini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 dan Penentu Hasil Kelulusannya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaPemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan besaran nilai periode pemisah alias passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. 

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Berdasarkan Kepmenpan RB nan diteken pada Senin, 29 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa SKD terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakter pribadi (TKP). 

Jumlah keseluruhan soal SKD nan diujikan ada 110 butir soal, dengan rincian 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP. 

Pembobotan nilai untuk materi soal TIU dan TWK sebesar 5 untuk jawaban benar, sedangkan salah alias jawaban kosong berbobot 0. Sementara untuk materi soal TKP mempunyai berat nilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, serta tidak dijawab berbobot 0. 

Kemudian, besaran nilai kumulatif paling tinggi SKD adalah 550 meliputi 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP. 

Adapun nilai periode pemisah SKD untuk kebutuhan umum dan kebutuhan unik putra alias putri Kalimantan sebagai berikut:

  • TWK: 65.
  • TIU: 80.
  • TKP: 166. 

Nilai periode pemisah SKD adalah nilai minimal nan kudu dipenuhi oleh setiap peserta seleksi,” bunyi Diktum Kesebelas Kepmenpan RB Nomor 321 Tahun 2024.

Sementara itu, nilai periode pemisah bagi peserta kebutuhan unik putra alias putri lulusan terbaik dengan predikat dengan pujian/cumlaude dan diaspora, yaitu:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311.
  • TIU: 85. 

Iklan

Berikutnya, nilai periode pemisah bagi peserta kebutuhan unik penyandang disabilitas, putra alias putri Papua, dan putra alias putri wilayah tertinggal meliputi:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286.
  • TIU: 60. 

Penentuan Hasil Kelulusan SKD

Selain menentukan nilai periode batas, Kemenpan RB juga telah mengatur tata langkah penetapan hasil kelulusan SKD. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Instansi pemerintah dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) wajib memastikan hasil SKD nan diumumkan kepada seluruh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan hasil akhir SKD nan ditampilkan pada layar monitor tempat diadakan SKD alias media lain saat penyelenggaraan SKD,” tulis Pasal 31 ayat (5) Permenpan RB tersebut. 

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan kedudukan berasas ranking tertinggi dari nan memenuhi passing grade. 

Apabila terdapat pelamar nan mendapatkan nilai SKD sama dan berada pada pemisah tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, hingga TWK. 

Dalam perihal nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap sama dan berada pada pemisah tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB (seleksi kompetensi bidang),” bunyi Pasal 31 ayat (7) Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Cek Passing Grade dan Bocoran Kisi-kisi SKD CPNS 2024

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis