Sejak Jokowi Bolehkan Ormas Keagamaan Kelola Izin Tambang, Sejauh Ini PBNU yang Berminat

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi teken revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024. Dalam beleid tersebut ada patokan baru nan memberikan kesempatan organisasi keagamaan mempunyai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Hingga kini, hanya Nahdlatul Ulama (NU) ormas keagamaan nan tertarik mengelola konsesi izin tambang.

Jika ditarik mundur ke belakang, bagi-bagi izin konsesi tambang itu bermulai dari janji Presiden Joko Widodo dalam muktamar NU pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji hendak membagikan IUP kepada generasi muda NU sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk pemerataan kesejahteraan. 

Jokowi mengungkapkan pemberian izin konsensi tambang kepada ormas keagamaan ini bermaksud untuk memperkokoh kemandirian dan kewirausahaan sosial di Nahdlatul Ulama dan menjadi bagian krusial dari kebijakan transformasi nan sedang dilakukan oleh pemerintah. Terutama, transformasi hijau nan berkepanjangan dan inklusif, transformasi digital ekonomi serta meningkatkan kelas UMKM.

Kemudian, pada Senin, 31 Januari 2022 Jokowi mengatakan pemerintah bakal segera merealisasikan pemberian izin konsensi lahan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Izin konsensi tersebut, kata Jokowi, bakal diberikan untuk digarap secara profesional.

"Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan nan gede, enggak mungkin saya memberikan ke NU nan kecil-kecil," ujar Jokowi saat menghadiri pengukuhan pengurus PBNU di Balikpapan, Senin, 31 Januari 2022.

Setelah Jokowi meneken PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024, PBNU langsung bergerak sigap dengan  mengajukan IUPK dan menjadi ormas keagamaan pertama nan mengusulkan izin menjalankan upaya tambang tersebut. PBNU menyebut telah dua tahun menyiapkan konsep konsesi tambang nan bakal mereka kelola. Bahkan sebuah perusahaan juga telah disiapkan untuk mengelola tambang tersebut.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung mengatakan, adapun PBNU mengusulkan izin untuk mengelola tambang batu bara di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.  “Baru PBNU nan mengajukan,” kata Yuliot Tanjung pada Selasa, 4 Juni 2024, dikutip dari Antara.

Sejauh ini PBNU merupakan satu-satunya ormas keagamaan nan berkeinginan dan mendukung kebijakan pemberian IUPK bagi ormas keagamaan. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah merupakan tanggung jawab nan kudu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan mulia dari kebijakan itu sungguh-sungguh tercapai.

Iklan

Menyambut tawaran itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf namalain Gus Yahya berterima kasih atas langkah ekspansi pemberian izin tambang ormas keagamaan. "Kami memandang sebagai peluang, ya segera kami tangkap. Wong butuh, mau gimana lagi," kata dia di Kantor PBNU, Jakarta pada 6 Juni 2024.

Sementara itu, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai pemberian wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) untuk ormas keagamaan melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014. Undang-undang itu mengatur tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Administrasi Pemerintahan).

“Wewenang Menteri Investasi/Kepala BKPM memberikan WIUP kepada pelaku upaya termasuk badan upaya nan dimiliki oleh Ormas tidak berdasar menurut hukum,” ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, dalam legal opinion kepada PP Muhammadiyah, dikutip Ahad, 9 Juni 2024.

Ormas keagamaan lain nan menolak antara lain Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Ketua Umum PGI, Gomar Gultom menilai pemberian IUP kepada ormas keagamaan oleh Jokowi adalah corak komitmen untuk melibatkan rakyat dalam mengelola kekayaan alam. Kebijakan ini juga menunjukkan penghargaan kepada ormas nan telah berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Namun, Gomar mengingatkan bahwa mengelola tambang tidak mudah. Ormas keagamaan mempunyai keterbatasan, sedangkan bumi tambang sangat kompleks. Ia mewanti-wanti agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas utamanya dalam membina umat dan tidak terjebak dalam sistem pasar. nan paling penting, ormas keagamaan tidak boleh tersandera oleh kepentingan nan dapat melemahkan daya kritis dan bunyi profetik mereka.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | HAN REVANDA PUTRA | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | HENDRIK KHOIRUL MUHID | MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA

Pilihan Editor: Kronologi IUP untuk Ormas Keagamaan, Semua Bermula Janji Jokowi kepada NU pada 2021: Saya Pastikan nan Gede

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis