Sejumlah Jalan Tol Mengalami Kenaikan Tarif, Begini Regulasinya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk secara resmi mengumumkan kenaikan tarif jalan tol dalam kota nan bakal diberlakukan mulai Minggu, 22 September 2024. Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad, Widiyatmiko Nursejati menyatakan bahwa kenaikan tarif ini telah ditetapkan sesuai dengan peraturan nan berlaku.

Sebelumnya, PT Bintaro Serpong Damai (BSD) juga mengungkapkan tarif tol pada ruas Pondok Aren-Serpong naik pada Minggu, 15 September 2024. Kenaikan tersebut dilaksanakan berasas petunjuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai bentuk kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai business plan, membangun dan menjaga suasana investasi jalan tol di Indonesia nan kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," kata Widiyatmiko Nursejati dalam keterangan tertulis nan diterima Tempo pada Jumat 20 September 2024.

Berdasarkan regulasinya, kenaikan tarif tol alias nan biasa disebut dengan penyesuaian diatur lewat Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam Pasal 48 ayat (3) tertulis "evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berasas pengaruh laju inflasi." 

Pada ayat selanjutnya, pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh menteri. Ayat (5) di pasal nan sama mengatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif awal tol dan penyesuaian tarif tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol pasal 83 ayat (1), tertulis bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan oleh menteri setiap dua tahun sekali berasas dua hal, nan pertama soal pengaruh inflasi kemudian nan kedua, pertimbangan terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Pada ayat (2) di pasal 83, mengatakan kalkulasi tarif tol berasas pengaruh laju inflasi dilakukan dengan formula tarif baru = tarif lama (1 + inflasi). Kemudian, pasal (3) menyebut pertimbangan pemenuhan SPM nan dimaksud pada pasal sebelumnya dilaksanakan oleh Menteri terhadap pemenuhan SPM Jalan ToI selama 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 84 PP Nomor 23 Tahun 2024 ayat (1) huruf a, mengatakan penyesuaian tarif tol dapat dilakukan dalam perihal pemenuhan pelayanan lampau lintas pada sistem jaringan jalan tol di wilayah tertentu dengan memperhatikan kapabilitas jalan tol. Huruf b di pasal ayat dan pasal nan sama mengatakan, terdapat penambahan lingkup di luar rencana upaya nan mempengaruhi kepantasan investasi. Kemudian huruf c, terdapat kebijakan pemerintah pusat nan mempengaruhi kepantasan investasi jalan tol.

Selanjutnya: Kenaikan tarif tol merujuk pada Surat Keputusan Menteri PUPR
  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis