TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Serikat Karyawan Garuda alias Sekarga, Novrey Kurniawan, menjelaskan argumen pihaknya menyebut manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pemberangusan terhadap serikat pekerja.
“Manajemen melakukan penonaktifan secara sepihak email resmi Sekarga pada 23 Maret 2022. Sekarga sudah mengirimkan surat ke kepala human capital tanggal 25 Maret 2022 untuk mengaktifkan kembali email resmi Sekarga, namun tak ditanggapi. Hal ini berakibat pada arsip dan komunikasi internal dan eksternal Sekarga terganggu,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu, 19 Juni 2024.
Ia mengatakan, eskalasi bentrok meningkat ketika Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membikin pernyataan dalam BOD sharing session nan dihadiri oleh seluruh tenaga kerja pada 25 Oktober 2023. Saat itu Irfan menyatakan keberatan atas pengurus Sekarga nan melakukan pembelaan terhadap personil Sekarga mengenai pelanggaran perjanjian kerja berbareng (PKB).
“Indikasinya manajemen menekan pengurus dan personil Sekarga. Bahkan banyak nan mundur dari Sekarga lantaran merasa takut hukuman oleh manajemen. Saat ini ketika pengurus Sekarga melakukan rapat di instansi selalu diawasi dan dimonitor oleh unit keamanan Garuda Indonesia,” kata Novrey.
Novrey menuturkan, manajemen juga menghentikan secara sepihak iuran personil Sekarga nan sebelumnya dilakukan melalui pemotongan payroll penghasilan karyawan. Penghentian itu dilakukan per November 2023. Sebagaimana ketentuan iuran personil ini diatur dalam Permenaker Tahun 2004 Pasal 3 Ayat 1 dan 2 tentang iuran personil pekerja alias serikat buruh, serta pada PKB.
“Pemotongan iuran sudah melangkah di Sekarga lebih dari 10 tahun dan perihal ini tak pernah ada gangguan dari awal sampai November 2023,” tuturnya.
Iklan
Ia mengatakan, perusahaan juga menetapkan bagi seluruh tenaga kerja nan mengusulkan perselisihan kepada perusahaan maka tak berkuasa menerima kenaikan penghasilan pada 2024 serta bingkisan dan insentif kerja tahun 2023. “Hal ini disampaikan oleh Dirut pada saat BOD, 26 April 2024, dan sudah diimplementasikan pada 22 Mei 2024 tanpa ada komunikasi dengan serikat pekerja,” katanya.
Merespons itu, Irfan Setiaputra tak menjawab dengan lugas pertanyaan perihal pengakuan Sekarga di hadapan Komisi VI DPR.
“Karena itu pernyataan (Sekarga) di DPR, kepantasannya ya saya tunggu DPR panggil kami,” kata Irfan kepada Tempo, Rabu.
Sekarga melaporkan kondisi industrial Garuda Indonesia dengan para pekerja nan dinilai tak selaras beberapa tahun ke belakang ke Komisi VI DPR. Sekarga juga membawa kuasa hukumnya untuk meminta perlindungan ke Komisi VI DPR atas pelaporan Irfan kepada Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta atas pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang