Sekjen KPU Siap Hadir dalam Sidang Dugaan Asusila Hasyim di DKPP

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno siap memenuhi panggilan DKPP untuk memberikan keterangan dalam sidang etik dugaan cabul Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap penyelenggaraan pemilu luar negeri (PPLN) pada Kamis, 6 Juni 2024.

"Kami siap datang dan memberi keterangan jika ada panggilan DKPP," kata Bernad saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (24/5), dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, sampai hari ini dia belum menerima panggilan dari DKPP untuk datang dalam sidang lanjutan itu.

"Kami belum menerima panggilan dari DKPP," tambahnya.

Sebelumnya, Kamis (23/5), DKPP bakal memanggil Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan beberapa jejeran pegawai dalam sidang etik dugaan cabul Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap penyelenggaraan pemilu luar negeri (PPLN) pada tanggal 6 Juni 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan bahwa pemanggilan itu untuk meminta keterangan mengenai dengan penggunaan akomodasi kedudukan oleh Hasyim.

"Beberapa pegawai dan sekjen bakal dipanggil. Komisioner tidak," kata Heddy saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (23/5).

Sementara itu, personil DKPP I Dewa Raka Sandi menjelaskan bahwa pemanggilan ini terhadap pihak-pihak nan berangkaian dan relevan dalam proses persidangan.

"Mengenai pihak-pihak nan bakal dipanggil sebagai pihak mengenai pada prinsipnya adalah mereka nan relevan dan dibutuhkan keterangannya," ujar Raka.

Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI pada hari Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa norma korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berasas Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan ke DKPP RI terdapat sejumlah bukti nan menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan gairah seksualnya.

"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan betul-betul nan terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi info serta juga menyebarkan info rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa perbuatan Hasyim terhadap korban menunjukkan adanya perbuatan nan berulang. Oleh karena itu, dia berambisi DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus nan melibatkan kliennya.

"Ada perkara nan serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda mengenai dengan nan dialami oleh Wanita Emas. Ini nan sudah juga dijatuhi hukuman peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, semestinya memang sasaran kami adalah hukuman nan diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah pemberhentian," katanya.

(fra/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional