TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengusulkan pembentukan Badan Air Nasional. Wakil Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Ervyn Kaffah menilai usulan tersebut kurang relevan.
Pasalnya, menurut Ervyn, Badan Air Nasional tetap tidak bakal mempunyai kewenangan kuat untuk mempercepat pembangunan air dan sanitasi. FITRA, nan tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Air dan Sanitasi Berkeadilan, Inklusif dan Berkelanjutan (Just-In WASH Calition Indonesia), pun menilai badan ini bakal sama saja dengan Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN). DSDAN saat ini dipimpin Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua, serta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Ketua Dewan Harian.
"Jika pembaruan kelembagaan nan diusulkan sifatnya terbatas seperti membentuk Badan Air Nasional, kami menilai DSDAN tetap lebih efektif. Karena, pembangunan air dan sanitasi ini memang memerlukan koordinasi lintas sektor serta melibatkan beragam kementerian dan lembaga," ujarr Ervyn kepada Tempo, Senin, 27 Mei 2024.
Ervyn mengatakan pemerintah bisa mengambil langkah lebih maju melalui melalui pembentukan izin nan lebih kuat untuk pengelolaan air dan sanitasi. Ia menjelaskan, saat ini izin nan ada adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Beleid itu hanya menyebut terbatas dalam pasalnya soal pengelolaan sanitasi. Sementara izin penyediaan air minum, nan juga mengatur pengelolaan limbah, saat ini tetap diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
"Indonesia sudah saatnya membuat Undang-Undang Pelayanan Air dan Sanitasi," kata Ervyn. Dengan begitu, pembangunan air dan sanitasi di Indonesia mempunyai landasan pengaturan nan kuat, nan dapat menjadi dasar untuk melakukan percepatan pembangunannya.
Lebih lanjut ihwal usulan pembentukan Badan Air Nasional, menurut Ervyn, pemerintah juga bisa mengambil langkah lebih maju dengan membentuk kementerian koordinator nan membawahi urusan sumber daya air. "Tidak seperti sekarang, urusan air berada di bawah koordinasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi," ujarnya.
Iklan
Terlebih, Ervyn berujar, pemerintah perlu mempercepat pembangunan air dan sanitasi di tengah minimnya sasaran capaian pemenuhan pelayanan air dan sanitasi sesuai sasaran SDGs 2030.
Sebelumnya, AHY mengusulkan pembentukan Badan Air Nasional di rangkaian aktivitas World Water Forum alias WWF ke-10 di Bali. AHY mengatakan pemerintah pusat perlu membikin badan dengan kewenangan dan kapabilitas untuk mengintegrasikan dan menyinkronkan semua kebijakan, strategi, dan program mengenai manajemen air. "Kesejahteraan, akses berkeadilan, dan keberlanjutan," kata AHY, Rabu, 22 Mei 2024, dikutip dari keterangan tertulis.
Putra sulung Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini mengatakan Badan Air Nasional ditujukan untuk mengatasi ancaman genting terjadinya krisis air. Karena itu, Badan Air Nasional kudu tangkas dan adaptif untuk menangani rumor manajemen air.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan pembentukan Badan Air Nasional bakal menjadi doman pemerintah selanjutnya. “Seluruh buahpikiran saya kira mungkin (direalisasikan). Tappi tentunya, itu kembali kepada gimana kelak presiden baru kita memandang masalah air,” kata Endra ujar Endra, Kamis, 23 Mei 2024, dikutip dari Antara.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah nan Disorot Masyarakat