CNN Indonesia
Kamis, 17 Okt 2024 12:51 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan mengajukan kasasi atas vonis enam tahun penjara. Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Status perkara: pengiriman berkas kasasi," sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (17/10).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan balasan Hasbi Hasan nan dijatuhkan majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasbi divonis dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus duit pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.
Putusan perkara nomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu diadili oleh ketua majelis pengadil banding Teguh Harianto dengan personil Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo. Panitera Pengganti Budiarto. Putusan dibacakan pada Kamis (20/6).
Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar mengenai pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi berbareng Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh pengadil agung nan memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana nan berproses di MA dapat diputus sesuai kemauan Heryanto.
Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, akomodasi perjalanan wisata dan penginapan nan seluruhnya senilai Rp630.844.400.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.