Selain Duo Muller, Polda Bidik Tersangka Lain di Kasus Dago Elos

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 22 Jul 2024 15:23 WIB

Polda Jabar menyatakan tidak menutup kesempatan bakal ada tersangka lainnya dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, selain duo Muller. Muller bersaudara, tersangka dalam kasus Dago Elos oleh Polda Jabar ke Kejati Jabar. (CNN Indonesia/Cesar)

Bandung, CNN Indonesia --

Polda Jabar menyatakan tidak menutup kesempatan bakal ada tersangka lainnya dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sejauh ini Polda telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut ialah Muller bersaudara: Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

"Jadi untuk proses selanjutnya tentu bakal terus bersambung dan kami bakal dalami penyelidikan kemungkinan bakal ada penambahan tersangka selain dua [Muller bersaudara] tadi," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat siapa sosok nan bakal dijadikan sebagai tersangka, Jules belum dapat memberikan keterangan bakal perihal tersebut. Namun dia memastikan ketika sudah ada penetapan tersangka lain, maka bakal diinformasikan ke publik.

"Nanti bakal disampaikan," ucapnya.

Senin ini Polda Jabar melimpahkan duo Muller ke kejaksaan. Saat dikonfirmasi, Kejaksaan Tinggi Jabar pun mengaku sudah menerima dua tersangka dalam kasus sengketa Dago Elos.

Asisten Pidana Umum Kejati Jabar, Neva Sari Susanti menyampaikan pihaknya pun bersiap untuk penyerahan tahap II ialah pemeriksaan tersangka dan peralatan bukti dilengkapi dulu agar bisa segera melaksanakan pelimpahan perkara untuk bisa disidangkan.

"Tim kami untuk jaksa P16 ada tujuh orang. Kami juga bakal mengeluarkan sprint JPU untuk melaksanakan persidangannya di PN Bandung," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar, berencana menyerahkan dua tersangka kasus pemalsuan surat dalam sengketa tanah di Dago Elos, ialah Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, ke Kejaksaan Negeri Bandung.

Terlihat dua tersangka itu, dikeluarkan dari Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jabar, dengan menggunakan baju tahanan serta tangan di borgol. 

Dalam kasus Dago Elos itu, Muller berkerabat jadi tersangka dengan jeratan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, alias pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, alias pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Keseluruhannya ini pasal nan dikenakan telah dinyatakan investigasi Polda Jabar dinyatakan komplit oleh Kejaksaan, dan hari ini kami telah menerima pemberitahuan P21, lengkapnya hasil penyidikan. Dan secepatnya, kami bakal menyerahkan baik tersangka maupun peralatan bukti ke Kejati Jabar," katanya.

(csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional