Selain Pemerasan SYL, Polda Metro Usut Kasus Lain Firli Bahuri

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengaku tengah mengusut perkara lain nan menyeret eks Ketua KPK, Firli Bahuri, selain kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Perkara lain ini mengenai dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK. Pasal tersebut diketahui mengatur soal larangan personil KPK berjumpa langsung dengan tersangka alias pihak nan berasosiasi dengan perkara tindak pidana korupsi.

Kendati demikian, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak menerangkan lebih lanjut soal perkara lain nan tengah diusut tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain nan saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun investigasi ya," kata Ade kepada wartawan, Rabu (3/7).

"Selain dalam penanganan perkara aquo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 e alias 12 B alias Pasal 11 juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain nan saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya," lanjutnya.

Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Firli Bahuri.

Lebih lanjut, Ade Safri hanya menyampaikan seluruh perkara itu tetap terus diusut oleh interogator Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Bahwa dalam beberapa penanganan baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan, beberapa nan kita tangani, ini semua sedang berjalan," ujarnya.

Ade Safri membuka kemungkinan untuk kembali memeriksa Firli. Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk mencari perangkat bukti.

"Itu jelas (pemeriksaan Firli di kasus lain), itu jelas ya. Jadi itu artinya bahwa di penyelidikan ini kan kita mau mencari dan menemukan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi nan terjadi alias adakah peristiwa pidana nan terjadi," tutur Ade.

"Untuk itu kelak setelah itu kemudian baru kemudian kita bakal melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian norma jika itu ada dugaan tindak pidana nan terjadi, maka bakal ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan," lanjut dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.

Kendati demikian, hingga sekarang belum ada perkembangan nan berfaedah dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

Firli tercatat sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali dia tak hadir.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, interogator lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional