TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan aplikasi Temu bukan satu-satunya aplikasi lokapasar (market place) nan keberadaannya bisa menakut-nakuti ekosistem UMKM nasional.
“Saya sudah dikasih info bahwa bukan hanya Temu, ada satu lagi platform nan namanya Shein,” kata Budi Arie ketika ditemui di Jakarta, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Budi Arie menjelaskan secara singkat bahwa aplikasi Shein nan juga berasal dari Cina dan kebanyakan menjual produk-produk untuk perempuan. Barang-barang nan ditawarkan Shein dari mulai pakaian, dasar kaki, tas, hingga kosmetik.
Selain asal negaranya, skema penjualan nan diberlakukan dalam aplikasi Shein juga tidak berbeda dengan Temu. Keduanya sama-sama menjual produk-produk dari pabrik-pabrik nan berada di Cina untuk dikirimkan langsung ke konsumen.
Model upaya seperti itu, kata Budi Arie, disebut sebagai model D2C (direct to consumer). Proses jual-beli terjadi tanpa perantara seperti seller, reseller, dropshipper maupun afiliator, sehingga tidak ada komisi berjenjang. “Dari pabrik langsung ke consumer. Dan ini sangat rawan buat UMKM juga,” kata dia.
Menurut Budi Arie, sebagaimana aplikasi Temu, Shein juga berpotensi merugikan para pelaku UMKM lantaran menciptakan persaingan nan tidak sehat. Ujung dari kejadian ini dapat berbentuk pada tidak stabilnya kondisi ekonomi nasional.
Kendati demikian, Budi Arie mengatakan Kominfo telah berbincang dengan pemangku kebijakan lain nan berwenang, seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Iklan
Seluruh pihak nan terlibat, menurut Menkominfo, mempunyai tujuan nan sama, ialah mau melindungi upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Salah satunya melalui penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, "Permendag 31 sudah jelas persyaratan untuk menjadi PPMSE itu apa saja nan kudu dipenuhi,” katanya ketika ditemui di Kantor Kemendag, Senin, 7 Oktober 2024.
Moga mengatakan, selama upaya tersebut belum memenuhi persyaratan mengenai dengan perizinan perusahaan, pembinaan, dan pengawasan PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), Kemendag tidak bakal menerbitkan surat izin.
Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Temu. Beberapa waktu sebelumnya diketahui bahwa aplikasi Temu telah memasuki toko aplikasi untuk sistem operasi Android dan iOS di Tanah Air.
Tindakan nan dilakukan Kemenkominfo sebagai respon menanggapi keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM.
Pilihan Editor: Cara Mendapat Tarif Reduksi Tiket Kereta Api, Bisa Hemat 10-50 Persen