TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Presiden Prabowo mengadakan rapat dengan Sri Mulyani Indrawati dan beberapa menteri, upaya pengamanan PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex mulai dilakukan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, mengatakan Kemenkeu dapat pengarahan untuk bekontribusi dengan membantu perizinan ekspor impor perusahaan.
Sebelumnya operasional Sritex sempat terkendala setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga Semarang. Lewat Kementerian Keuangan, pemerintah berupaya memastikan proses pemesanan dan pengiriman peralatan dari dan ke luar negeri tetap berjalan. “Ini juga kelak bakal dilakukan oleh Bea Cukai, untuk membantu agar Sritex bisa melakukan ekspor dan impor,” kata Deni, dikutip Kamis, 31 Oktober 2024.
Pemberian izin lewat Ditjen Bea dan Cukai ditujukan agar Sritex dapat menyelesaikan kontrak-kontrak sebelumnya, lantaran perusahaan sangat berjuntai pada ekspor dan impor. Terkait kemungkinan Sritex menerima perjanjian baru, Deni mengatakan hingga saat ini perihal tersebut belum dibahas.
Bea Cukai, menurut dia membantu membuka lagi ekspor-impor Sritex dan tetap menjalin komunikasi berbareng kurator nan telah ditunjuk oleh pengadilan. Dengan menjamin kelancaran operasional, diharapkan puluhan ribu tenaga kerja bisa tetap bekerja dan upaya perusahaan terus berjalan.
Deni membeberkan bahwa kementerian finansial telah menerima pengarahan dari Presiden Prabowo untuk terus berkoordinasi dengan kementerian lain dalam menangani masalah ini. “Arahan dari pak presiden, ini untuk kita berkoordinasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya.
Iklan
Sritex dinyatakan pailit setelah digugat di Pengadilan Niaga Semarang. Perusahaan dianggap lalai dalam memenuhi tanggungjawab pembayaran utang. Keputusan ini disahkan usai mengabulkan permohonan salah satu kreditur Sritex nan meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan tanggungjawab pembayaran utang (PKPU) sesuai kesepakatan sebelumnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Haruno menjelaskan, putusan dalam persidangan nan dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Anshar Majid, tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
Hammam Izzudin berkontribusi dalam penulisan tulisan ini
Pilihan Editor: Sritex Pailit, Jauh Hari Faisal Basri Pernah Ingatkan Bakal Terpuruknya Industri Tekstil