Selebgram Aceh Promotor Judol Ditangkap, Dibayar Rp200 Ribu/Pekan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 17 Jul 2024 22:49 WIB

Selebgram wanita asal Aceh Jaya mendapat penghasilan Rp200 ribu per minggu untuk menjadi promotor gambling online. Ilustrasi. Selebgram wanita asal Aceh Jaya mendapat penghasilan Rp200 ribu per minggu untuk menjadi promotor gambling online. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Aceh, CNN Indonesia --

Polda Aceh menangkap seorang selebgram perempuan asal Kabupaten Aceh Jaya, Aceh berinisial NF (18) lantaran diduga menjadi promotor judi online.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, NF kerap mempromosikan situs gambling online di media sosial miliknya.

"Benar, kami telah memeriksa seorang selebgram berinisial NF, asal Aceh Jaya. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menjadi promotor gambling online," kata Kompol Ibrahim kepada wartawan, Rabu (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan itu bermulai dari adanya laporan polisi mengenai aktivitas promosi gambling online nan dilakukan oleh NF. Dia juga turut membujuk para pengikutnya di media sosial untuk bermain di situs nan dipromosikannya.

Mendapat laporan itu, polisi langsung mengamankan NF. Setelah diperiksa NF membenarkan dan mengakui menjadi afiliator dan pengiklan gambling online melalui akun IG miliknya.

NF mengakui sudah menjadi afiliator sejak Juni 2023 setelah mendapat tawaran dari agency situs gambling online melalui direct messenger IG nan tidak dikenal dan sudah mendapat penghasilan total sebesar Rp10 juta selama 1 tahun terakhir.

Pelaku tertarik lantaran ditawari penghasilan Rp200 ribu per minggu dan alasannya mau menerima tawaran untuk mempromosikan situs gambling online lantaran aspek ekonomi.

"Pelaku ini mempromosikan link gambling online pada akun Instagramnya dengan penghasilan Rp200 ribu per minggu. Sejak Juni 2023 hingga dirinya ditangkap. Pelaku sudah menerima duit dari agency selama satu tahun dengan total Rp10 juta," jelasnya.

Dari tangan NF polisi mengamankan peralatan bukti berupa satu unit handphone dan satu akun IG atas nama @geniy_girlss.

NF bakal dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(dra/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional