TEMPO.CO, Jakarta - Penggabungan namalain merger PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II) menjadi PT Angkasa Pura Indonesia alias InJourney Airports menuai polemik. Karyawan melayangkan protes dan meminta penundaan penggabungan kedua Badan Usaha Milik Negara alias BUMN bagian pengelolaan airport tersebut. Namun, pemerintah bergeming dan kebijakan tetap dijalankan.
Sebagai informasi, Aangkasa Pura I mengelola 15 airport di area tengah dan timur Indonesia. Sedangkan Angkasa Pura II mengelola 20 airport di wilayah Indonesia barat. Pemerintah menyebut penggabungan kedua perusahaan plat merah ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengaturan jaringan udara. Juga, guna menyamakan sistem dan pelayanan, serta konsep airport ke depan.
Lantas seperti apa fakta-fakta rencana penggabungan AP I dan AP II nan tetap jalan meski diprotes karyawan?
1. Sudah direncanakan sejak pandemi Covid-19
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo namalain Tiko menyebut proses integrasi AP I dan AP II menjadi PT Angkasa Pura telah jadi perbincangan sejak pandemi Covid-19. Namun, rencana kebijakan tersebut kudu tertahan lantaran tetap berfokus pada penanganan kondisi finansial perusahaan.
“Kemarin waktu Covid, kita tahan dulu, lantaran memang fokusnya tangani covid, dan memang waktu itu cashflow-nya menjadi fokus. Dan in setelah selesai covid kita memandang ini menjadi satu keharusan melakukan untuk melakukan integrasi,” kata Tiko pada Juni 2023 silam.
2. Rencana merger diumumkan Erick Thohir awal 2023
Rencana merger AP I dan AP II ini diumumkan Menteri BUMN Erick Thohir pada Januari 2023. Kala itu Erick mengatakan pemerintah mencanangkan banyak tindakan merger pada perusahaan pelat merah pada tahun mendatang. Salah satunya merger BUMN pengelola airport tersebut. Langkah ini, kata Erick, masuk dalam salah satu agenda prioritas di kementeriannya.
“Kalau merger Angkasa Pura, kami bakal hitung dulu seperti Pelindo. Profit alias tidak, apa memberatkan, gimana bandara-bandara kecil. Jadi ada waktunya kami bakal dorong,” kata Erick dakam konvensi pers, Senin, 3 Januari 2023 lalu.
3. Alasan penggabungan AP I dan AP II
Tiko mengatakan, rencana pemerintah untuk menggabungkan AP I dan AP II dilakukan agar pengaturan jaringan udara bisa melangkah optimal. Setelah penggabungan, kata dia, konsep seluruh airport di Tanah Air bakal diubah menjadi jaringan transportasi hub and spoke. Model jaringan ini merupakan solusi irit biaya untuk jaringan besar sekaligus mudah dikelola dan memberikan skalabilitas nan lebih baik.
Model hub dan spoke nantinya menghubungkan maskapai penerbangan dari dua titik. Kemudian menggabungkan penumpang ke jari-jari nan berbeda dari hub mereka. Saat ini ada dua superhub ialah Jakarta dan Bali, serta beberapa hub lainnya seperti Surabaya, Makassar, dan Medan, nan selama ini rutenya tidak diatur secara komprehensif. Dia berambisi dengan ada integrasi, maka integrasi hub and spoke bakal efektif.
“Nantinya integrasi hub and spoke ini bakal betul-betul efektif sehingga nantinya integrasi antara trafik inbound alias luar negeri dengan trafik domestik bisa kita kerjasamakan. Kalau dulu terputus antara barat dan timur seolah-olah dua pengelolaan nan berbeda,” ujar Tiko dikutip dari Antara, Senin, 6 Juni 2023 lalu.
4. Proses integrasi AP I dan AP II resmi dibentuk pada Desember 2023
Proses integrasi BUMN pengelola airport telah rampung dibentuk pada Desember 2023 melalui PT Aviasi Pariwisata Indonesia alias InJourney. Nama perusahaan pun diganti menjadi PT Angkasa Pura Indonesia alias InJourney Airports. Direktur Utama InJourney Dony Oskaria mengatakan, proses integrasi telah melalui proses obrolan nan panjang. Adapun proses integrasi BUMN tersebut terjadi usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) InJourney.
“Sekian lama berdiskusi, menerima pengarahan kemudian kolaborasi, bu Dirjen, pak Sekjen dan Deputi di Kementerian, kami sudah dapatkan satu persetujuan untuk perusahaan baru, Angkasa Pura indonesia,” ujar Dony, dikutip dari unggahan IG Stories InJourney, Kamis, 28 Desember 2023.
5. Erick sebut tak ada PHK buntut merger
Erick Thohir mengatakan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja setelah merger PT Angkasa Pura (Persero). Proses merger ini, kata dia, mesti memastikan tidak adanya persepsi PHK karyawan. “Jangan sampai seakan-akan kami melepas pegawai, padahal tidak. Buktinya, Pelindo tidak ada nan kami lepas pegawainya,” kata Erick Thohir ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Kamis, 23 November 2023.
Pihak manajemen juga angkat bicara soal nasib tenaga kerja setelah merger. Direktur Human Capital Angkasa Pura Indonesia Achmad Syahir menyampaikan merger tak bakal menimbulkan pengurangan jumlah karyawan. “Kita tidak bakal ada perubahan status karyawan, tidak ada pengurangan karyawan, dan tidak ada pengurangan penghasilan,” kata Achmad di Jakarta, dikutip Rabu, 3 April 2024.
Namun, pihaknya bakal melakukan penataan letak kerja para tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Menurutnya, redistribusi tenaga kerja bakal dilakukan seiring dengan adanya regionalisasi daerah-daerah operasi bandara. Penataan letak kerja tersebut dilakukan untuk meningkatkan kelincahan setiap unit dalam bekerja.
Iklan
6. Disebut jadi operator airport terbesar ke-5
Erick menyatakan integrasi tersebut menjadikan Angkasa Pura sebagai operator airport terbesar ke-5 di dunia. Kehadiran InJourney Airports dan PT Integrasi Aviasi Solusi alias InJourney Aviation Services (IAS) sebagai subholding InJourney Group adalah terobosan besar dalam sektor industri aviasi dan kebandarudaraan.
“Dengan transformasi ini, kita berambisi pengelolaan airport bisa lebih terintegrasi dan efisien,” kata dia dalam keterangan resminya pada Jumat, 29 Desember 2023..
7. Serikat Karyawan minta penundaan merger
Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II alias Sekarpura II meminta penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II menjadi PT Angkasa Pura Indonesia ditunda. Ketua Umum Sekarpura II Aziz Fahmi Harahap meminta manajemen memberikan penjelasan mengenai dengan keberlangsungan hubungan Industrial dengan seluruh Karyawan PT Angkasa Pura II.
“Serikat meminta manajemen menyampaikan ulang pengumuman risalah rencana penggabungan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 123 ayat (2) UU PT,” kata Aziz melalui keterangannya, Kamis, 13 Juni 2024
Kemudian, kata dia, manajemen juga kudu memberikan penjelasan perihal dengan hal-hal prinsip dan pokok mengenai pengelolaan bandar udara pasca penggabungan dan penjelasan mengenai proses penggabungan secara komprehensif. “Meminta manajemen memberikan penjelasan kewenangan PT Angkasa Pura Indonesia sebagaimana disebutkan dalam poin 4 di atas,” ujarnya.
Sekarpura II meminta manajemen menanggapi tuntutannya dengan pemisah waktu hingga 20 Juni 2024. Mereka mengaku belum mendapatkan penjelasan utuh perihal penggabungan itu, termasuk prinsip dan pokok pengelolaan bandara, seperti perihal persyaratan Badan upaya Bandar Udara (BUBU).
“Ringkasan rancangan penggabungan itu belum menjelaskan hal-hal pokok hubungan industrial dengan karyawan. Baik soal perlakuan terhadap kompensasi dan benefit karyawan, corak perjanjian kerjasama baru, hingga pola pengembangan karir dan pengisian jabatan,” ujarnya.
8. Manajemen sebut sudah berkomunikasi dengan pekerja
Corporate Secretary Group Head PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Rahadian D. Yogisworo menanggapi tuntutan Sekarpura II nan meminta penundaan merger. Rahadian mengatakan rencana penggabungan ini berasal dari adanya pendapat pemerintah dan didukung oleh para pemegang saham untuk membikin tata kelola di sektor pariwisata dan pendukung untuk lebih efisien dan sederhana.
“Termasuk tatanan kebandarudaraan nasional nan di dalamnya adalah integrasi bandar udara,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Juni 2024.
Pihaknya mengatakan telah bersosialisasi kepada tenaga kerja AP1 dan AP2 perihal penggabungan sejak akhir 2023 dan bersambung sampai hari ini sebagai corak konkret perhatian manajemen terhadap aspek ketenagakerjaan. Ia mengatakan sudah berkomunikasi dengan seluruh tenaga kerja melalui sistem hubungan industrial nan berlaku.
“Manajemen tetap memperhatikan kewenangan dalam menjalankan tindakan korporasi rencana penggabungan ini dengan merujuk pada tata kelola perusahaan nan baik,” kata Rahadian.
9. Penggabungan AP I dan AP II tetap jalan
Rahadian mengatakan sejauh ini tak ada masalah dalam rencana penggabungan, dan telah disetujui oleh pemerintah untuk masuk di dalam Program Strategis Nasional (PSN) ialah peningkatan konektivitas udara dalam rangka pertumbuhan industri pariwisata dan penerbangan. Sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Daftar Proyek Strategis Nasional.
“Proses penggabungan ini telah dan bakal dijalankan mengikuti peraturan perundang-undangan nan berlaku. InJourney Airports, AP1, dan AP2 secara bersama-sama terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan untuk memastikan tetap alim terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk aspek ketenagakerjaan,” kata dia.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | RIRI RAHAYU | BAGUS PRIBADI | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Angkasa Pura Tanggapi Kritik Serikat Karyawan tentang Rencana Penggabungan Perusahaan