Sempat Buron, Polisi Tangguhkan Penahanan Eks Bupati Batubara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 05:00 WIB

Polda Sumut menangguhkan penahanan eks Bupati Batubara Zahir nan menjadi tersangka dugaan korupsi menerima suap dari seleksi PPPK di Kabupaten Batubara. Ilustrasi. Polisi menangguhkan penahanan eks Bupati Batubara Zahir nan sempat buron dalam kasus dugaan suap PPPK Kabupaten Batubara. (Istockphoto/cihatatceken)

Medan, CNN Indonesia --

Polda Sumut menangguhkan penahanan eks Bupati Batubara Zahir nan menjadi tersangka dugaan korupsi menerima suap dari seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Batubara.

Padahal Zahir sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut sejak 29 Juli 2024.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Zahir telah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Setelah itu, Zahir mengusulkan penangguhan penahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi setelah menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengusulkan penangguhan penahanan," kata Hadi, Rabu (21/8).

Hadi menerangkan, interogator telah mengirimkan berkas perkara Zahir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Saat ini interogator menunggu penelitian berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sejak 15 Agustus (berkas) sudah dilimpahkan, saat ini kita menunggu penelitian berkas dari JPU (P21)," terangnya.

Diketahui Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 pada 29 Juni 2024.

Zahir tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Awal Juli lampau interogator melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak hadir. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.

Setelah itu interogator menetapkan Zahir sebagai buronan sejak 29 Juli 2024. Polda juga meminta masyarakat untuk melapor jika mendapatkan info mengenai keberadaan Zahir.

Belakangan Zahir diam-diam mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Batubara pada Selasa (20/8).

Kedatangan Zahir untuk mengurus SKCK tersebut viral di media sosial lantaran dia selama ini menjadi buronan.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat membenarkan bahwa Zahir telah mengurus SKCK di Polres Batubara. Menurutnya siapa saja berkuasa mengurus SKCK sehingga tak ada argumen untuk menolak kehadiran Zahir.

"SKCK itu siapa saja berkuasa membuatnya. Jadi dia sudah buat. Terus masalahnya apa? Jadi Pak Zahir bakal kami cantumkan catatan kepolisiannya di situ misalnya saja catatan narkoba apakah ada tindak pidana, kami lampirkan di situ catatannya," kata Taufiq Hidayat kepada CNNIndonesia.com.

Saat ditanya mengenai status Zahir nan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut, Taufiq mengaku sudah berkoordinasi dengan Kasubdit Tipikor Polda Sumut.

"Proses penyidikannya di Polda Sumut. Saya juga sudah koordinasi dengan Kasubdit Tipikor Polda Sumut. Jadi enggak sembarangan kayak mana, enggak lah. Ada prosedurnya," ucapnya.

Dalam kasus ini, interogator sudah menetapkan lima tersangka lainnya ialah AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta nan juga adik dari Zahir), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).

(fnr/pua)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional