Sengkarut Aturan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Aturan syarat usia calon kepala daerah (cakada) terus menjadi perdebatan hingga saat ini.

Polemik ini bermulai saat Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) mengenai patokan pemisah minimal usia cakada dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada 29 Mei 2024.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari nan semula cagub dan wakil cagub minimal berumur 30 tahun, calon walikota dan wakilnya minimal 25 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Putusan MA itu ditengarai sarat kepentingan. Sebab, memberikan kesempatan seluasnya bagi anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilkada.

Saat ini Kaesang tetap berumur 29 tahun. Dia baru bakal berumur 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Sementara itu, pendaftaran calon kepala wilayah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Adapun pelantikan calon terpilih direncanakan pada 7 Februari 2025. Jika merujuk pada putusan MA, maka Kaesang bisa maju di Pilgub.

Selain kritik di media sosial, sejumlah penduduk sipil pun banyak mengusulkan gugatan terhadap patokan Pilkada dalam UU Pilkada ke Mahakamah Konstitusi (MK).

Ada gugatan nan berisi permohonan agar putusan MA dikuatkan di UU. Namun, ada pula nan justru meminta MK memperjelas syarat usia minimal terhitung saat penetapan nan diperjelas di UU.

Salah satu gugatan diajukan oleh Arkaan Wahyu dan Aufaa Luqmana mengenai syarat usia calon kepala daerah. Kedua penggugat itu merupakan adik dari penggugat syarat usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru.

Dalam permohonannya itu, Arkaan meminta agar syarat usia calon kepala wilayah dihitung saat pelantikan calon terpilih. Namun, MK menolak permohonan mereka.

MK menolak untuk mengubah syarat pemisah minimal usia calon kepala wilayah lantaran kekhawatiran menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Karena isunya sudah terjawab pada putusan sebelumnya, oleh lantaran itu kami MK membikin ringkasan langkah membaca untuk lima perkara tersebut untuk lebih singkat," ujar Ketua MK Suhartoyo. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Lewat putusan itu, MK menegaskan bahwa patokan syarat usia minimal cakada kudu dihitung saat penetapan cakada. Putusan itu disambut baik oleh sejumlah pihak.

Sehari setelah putusan itu keluar, Baleg DPR langsung membahas revisi UU Pilkada. Sebanyak 8 partai sepakat patokan syarat usia minimal merujuk pada putusan MA, selain PDIP. RUU itu tadinya bakal disahkan dalam rapat paripurna pada kemarin, Kamis (22/8).

Namun, perihal ini mendapat respons keras dari banyak komponen masyarakat lantaran dianggap mengakali konstitusi. Demonstrasi atas penolakan RUU tersebut digelar di sejumlah daerah.

Bukan hanya mahasiswa saja nan turun ke jalan, melainkan juga buruh, akademisi hingga pembimbing besar juga. Mereka menganggap kerakyatan Indonesia bakal hancur jika RUU nan diakali itu disahkan.

Di sisi lain KPU juga didesak untuk segera membikin peraturan baru merujuk pada putusan MK.

Dengan banyaknya dorongan itu, DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada dan KPU menyatakan bakal alim pada putusan MK.

"Pemenuhan usia minimal calon kepala wilayah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di instansi KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

KPU baru bakal melakukan konsultasi isi perubahan PKPU pada Senin (26/8). KPU menyatakan isi dari perubahan itu merujuk pada putusan MK.

(yul/agt)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional