Sengketa Perburuhan Pekerja CNN Indonesia Bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Surabaya - Kasus sengketa perburuhan antara koresponden stasiun televisi swasta nasional CNN Indonesia, Miftah Faridl, melawan perusahaan tempatnya bekerja, bergulir ke Perselisihan Hubungan Industrial alias PHI. Sebab meski pun telah tiga kali dilakukan mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, hasilnya tetap deadlock.Sampai mediasi ketiga, Rabu, 13 November 2024, perwakilan manajemen CNN Indonesia tidak bersedia mengembalikan bayaran Miftah Faridl nan dipotong perusahaan.

Menurut Miftah Faridl sebenarnya tuntutannya sangat normatif dan sesuai haknya. “Upah saya, Juni sampai Agustus dipotong sepihak, tanpa ada kesepakatan. Padahal saya kerja sesuai tanggungjawab saya. Saya meminta bayaran nan dipotong agar dikembalikan, jumlah totalnya sekitar Rp 3,2 juta,” ujar dia.

Faridl mengaku tidak keberatan upahnya dipotong asal sesuai regulasi. Ia sudah mengingatkan kepada manajemen CNN Indonesia agar memperlakukan pekerjanya sesuai dengan UU. Termasuk dalam perihal pemotongan upah. Sesuai izin nan dibuat pemerintah, pemotongan bayaran lantaran argumen efisiensi kudu berdasar kesepakatan bersama.

“Jangankan ada kesepakatan, pemotongan bayaran ini saja ‘bodong’ alias tidak ada SK (surat keputusan), jadi tidak jelas siapa nan memotong dan siapa nan bertanggung jawab langsung,” ujarnya.

Tindakan pemotongan bayaran sepihak patut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan wajib membayarkan bayaran seluruhnya pada setiap periode dan waktu pembayaran upah. 

Kuasa norma Faridl, Fatkhul Khoir dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, mengatakan  sampai mediasi nan terakhir manajemen CNN Indonesia melalui kuasa hukumnya menawarkan skema ‘kompensasi’. Menurut Fatkhul perihal ini asing lantaran kliennya tidak meminta tukar rugi. Faridl hanya meminta upahnya nan dipotong sepihak agar dikembalikan lantaran itu adalah kewenangan normatifnya setelah bekerja.

Menurut Fatkhul manajemen CNN Indonesia dalam tiga kali mediasi tidak bisa menghadirkan arsip peraturan perusahaan, surat keputusan pemotongan, dan audit finansial nan selalu diklaim sebagai dasar pemotongan bayaran sepihak.

“Bahkan mediator Disperinaker Surabaya juga meminta manajemen CNN Indonesia melalui kuasa hukumnya menunjukkan peraturan perusahaan, SK dan audit finansial itu. Tapi sama sekali tidak ada. Karena niat awal kami adalah menguji pemotongan bayaran sepihak ini melanggar UU dan izin lain, mari kita uji di pengadilan PHI,” kata dia. 

Miftah Faridl adalah satu dari delapan pekerja CNN Indonesia nan menolak kebijakan pemotongan bayaran sepihak manajemen. Para pekerja ini kemudian mendirikan serikat pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Namun, pada 31 Agustus 2024, Faridl dan para deklarator serikat di-PHK sepihak oleh pihak manajemen.

Tujuh pekerja lainnya juga menjalani proses mediasi di Sudinakertrans Jakarta Selatan. Faridl memilih mempersoalkan pemotongan penghasilan itu di Disperinaker Surabaya lantaran dia sebagai kontributor di wilayah tersebut. "Locus pengguna saya di sini (Surabaya)," kata Fatkhul saat dihubungi.

Faridl sendiri berujar bahwa apa nan dia dan kawan-kawannya lakukan bukan soal uang. Namun soal gimana mengingatkan perusahaan agar konsisten pada berita-berita nan mereka buat tentang demokrasi, HAM, dan ketaatan pada regulasi.

"Sederhananya, kami protes bayaran dipotong sepihak, mendirikan serikat pekerja sebagai wadah perjuangan, tetapi malah dipecat,” imbuh Faridl nan juga mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Surabaya.

Pilihan Editor: SPCI Adukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jakarta Selatan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis