Sengketa Pileg Rampung, KPU Tetapkan Caleg Terpilih 22 Agustus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 19 Agu 2024 19:29 WIB

KPU bakal menetapkan calon legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota terpilih hasil Pemilu 2024 pada Kamis 22 Agustus. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan calon legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota terpilih hasil Pemilu 2024 pada Kamis 22 Agustus. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan calon legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota terpilih hasil Pemilu 2024 pada Kamis 22 Agustus.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyusul rampungnya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif alias sengketa Pileg di Mahakamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU sesuai dengan PKPU kita bakal segera menetapkan perolehan bunyi keseluruhan baik DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPR kabupaten/kota untuk kemudian kita tetapkan di tanggal 22 (Agustus), hari Kamis, tiga hari setelah hari ini," kata Afif di Jakarta, Senin (19/8).

Afif menyebut penetapan perolehan bangku dan caleg tidak bakal mengganggu tahapan Pilkada 2024. Sebab, pendaftaran kepala wilayah baru bakal dibuka oleh KPU pada 27-29 Agustus mendatang.

Hasil Pileg DPRD berpengaruh ke Pilkada. Berdasarkan patokan nan ada, pasangan calon kepala wilayah kudu didaftarkan oleh partai politik alias campuran partai politik dengan alokasi 20 persen bangku parlemen ataupun 25 persen bunyi sah Pileg DPRD 2024.

"Sudah selesai semua, hari ini putusannya. Sudah bisa kita segera tetapkan semuanya besok hari Kamis," ujarnya.

Sebelumnya, MK menolak enam dari tujuh perkara sengketa nan diputus pada hari.

Dari enam nan ditolak itu, lima perkara di antaranya adalah Perkara Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Demokrat; 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Golkar; 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon PSI; 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024 dengan pemohon PAN; 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. dengan pemohon Partai NasDem.

Kemudian satu perkara lagi dengan Nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 nan dimohonkan perseorangan Rosdiansyah Rasyid tidak diterima oleh MK.

Sementara itu, satu perkara nan dikabulkan oleh MK adalah perkara Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 nan diajukan oleh Partai Golkar.

Perkara itu mengenai perselisihan bunyi pada DPRD Kabupaten Lahat, wilayah pemilihan (dapil) Lahat IV. MK mengabulkan permohonan Golkar agar KPU membatalkan Keputusan Nomor 1050/2024 sepanjang dapil Lahat IV.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU menggabungkan perolehan bunyi hasil penghitungan ulang surat bunyi dan hasil perolehan bunyi nan tidak dibatalkan berasas keputusan tersebut.

"Memerintahkan termohon (KPU) untuk menetapkan dan mengumumkan hasil perolehan bunyi nan betul dan sebagian penetapan nan final sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Ketua MK Suhartoyo.

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional