Septia Eks Karyawan Jhon LBF Divonis Hari Ini

Sedang Trending 5 jam yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 22 Jan 2025 06:39 WIB

PN Jakpus bakal membacakan vonis terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik nan merupakan eks tenaga kerja PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi, hari ini, Rabu (22/1). Majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal membacakan putusan untuk terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik nan merupakan mantan tenaga kerja PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi, hari ini, Rabu (22/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal membacakan putusan untuk terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik nan merupakan mantan tenaga kerja PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi, hari ini, Rabu (22/1).

"Agenda: putusan hakim," sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari info tersebut, sidang rencananya bakal digelar di ruangan Ali Said pada pukul 13.00 WIB.

Penasihat norma Septia dari Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (Astaga), Gina Sabrina, berambisi majelis pengadil dapat membebaskan Septia dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menilai kasus Septia bakal menjadi preseden bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

"Yang pasti kita berambisi Septia lepas dari segala tuntutan dan juga dinyatakan bebas. Kasus Septia bakal jadi preseden sebenarnya untuk masa depan kebebasan berekspresi di Indonesia khususnya bagi pekerja nan menuntut perbaikan kondisi kerja," kata Gina, Jumat (17/1) lalu.

Septia merupakan mantan Staf Marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) nan menerima penghasilan pokok sebesar Rp4 juta. Septia merupakan pemilik akun X (dulu Twitter) @septiadp.

Pada 11 Desember 2024, Septia dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Dugaan pencemaran nama baik berasal dari Septia nan merasa dizalimi sebagai tenaga kerja Hive Five lantaran hak-haknya sebagai tenaga kerja tidak dipenuhi, lampau disebut dengan sengaja membikin postingan dan/atau memberikan komentar di Twitter nan dianggap mencemarkan nama baik Jhon LBF.

Dalam kebenaran persidangan, saat diperiksa sebagai saksi, Jhon LBF mengakui memberikan bayaran di bawah UMP, tidak memberikan bayaran lembur, mengakui menakut-nakuti pemecatan dan pangkas penghasilan jika telat membalas chat, serta melarang tenaga kerja untuk berekspresi dan bersosialisasi.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional