Serikat Pekerja Ojol Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta -Serikat Pekerja Angkutan Umum Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pekerja Platform. SPAI menilai, urgensi utama tuntutan ini dikarenakan naiknya tren pekerja gig nan tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan pekerjanya.

“Para pengemudi pikulan online apalagi tidak diakui sebagai pekerja, hanya diakui sebagai mitra,” tulis Lily Pujianti, Ketua SPAI dalam rilis nan terbit pada Jum’at, 20 September 2024.

Lily menyebut lantaran status mitra ini, pekerja platform nan terdiri dari ojek online alias ojol, supir taksi online, serta kurir, tidak dipenuhi hak-haknya sebagai pekerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Hak nan terabaikan ini menjerumuskan para pekerja platform ke kurang ketidakpastian pendapatan dan kondisi kerja nan layak,” lanjut Lily. 

Lily menjelaskan bahwa saat ini pendapatan dari para pekerja platform ini makin menurun disebabkan oleh adanya sistem tarif nan murah serta potongan tinggi nan diterapkan oleh aplikasi. Menurutnya, potongan nan dikenakan melampaui periode pemisah maksimal nan telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan ialah 20 persen. Kondisi ini diperparah dengan kendali algoritma platform nan tidak transparan serta skema prioritas order nan tidak setara dan diskriminatif. 

Iklan

Dirinya juga menyoroti tingginya akibat pemutusan hubungan kerja sepihak akibat tidak diakuinya para pekerja platform sebagai pekerja lantaran status mitra tersebut.

“Sehingga tidak ada sistem perundingan berbareng dan perselisihan hubungan industrial untuk memihak pekerja platform,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperingatkan untuk berhati-hati dengan ekonomi gig alias ekonomi paruh waktu nan bakal menjadi tren dengan perjanjian jangka pendek. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam sambutan ISEI pada Kamis, 19 September 2024. Pernyataan ini kemudian direspon oleh SPAI untuk mendesak kembali Kemnaker untuk segera mengesahkan peraturan menteri nan mengatur mengenai perlindungan pekerja platform.

Pilihan Editor: Mantu Aburizal Bakrie Diduga Perintahkan Bodyguard Tutup Akses Arsjad Rasjid ke Gedung Kadin

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis