Setelah iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Telepon Pintar Google Pixel Akan Alami Nasib Sama?

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian bertindak tegas dalam kasus pelarangan iPhone 16 beredar di Indonesia lantaran belum terpenuhinya komponen dalam negeri dan bakal memblokir IMEI jika terbukti diperdagangkan di sini.

Nasib serupa tampaknya bakal dialami Google Pixel. Smartphone keluaran Google ini juga dilarang beredar lantaran tidak mempunyai sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kementerian Perindustrian menyatakan bakal memberikan perlakuan sama berupa pemblokiran IMEI bagi produk telepon pandai Google Pixel seperti nan diberlakukan untuk iPhone 16, andaikan terbukti diperjualbelikan di dalam negeri.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief ditemui di Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024, mengatakan perlakuan tersebut diberikan pihaknya mengingat produk teknologi besutan perusahaan besar Google itu hingga saat ini belum mengusulkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebagai syarat absolut untuk bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia.

"Semua Google Pixel belum ada TKDN," kata Febri.

Apabila Google mau secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, perusahaan tersebut kudu mengusulkan sertifikasi TKDN melalui tiga skema terlebih dahulu, ialah inovasi, pembangunan manufaktur, alias skema aplikasi.

Pihaknya mencatat sejak Januari hingga Oktober 2024, produk buatan Google tersebut sudah masuk ke Indonesia sebanyak 22 ribu unit melalui jalur nan diperbolehkan ialah peralatan bawaan penumpang luar negeri, serta peralatan kiriman.

Iklan

Ia menjelaskan, segala produk perangkat perangkat telekomunikasi nan masuk ke Indonesia diberlakukan patokan masuk berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 nan mengatur tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

Oleh lantaran itu disampaikan Febri tak hanya Apple dan Google, semua produk elektronik nan tidak mematuhi sistem masuk pabean Indonesia seperti nan diatur dalam beleid tersebut bakal diterapkan perlakuan nan sama.

"Sama perlakuannya selama tidak ada TKDN," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk Google Pixel maupun iPhone 16 di toko daring, lantaran bakal merugikan diri sendiri, dan berpotensi terkena pemblokiran IMEI.

Di Tokopedia, iPhone 16 sudah tidak ditawarkan lagi. Sedangkan banyak lapak nan tetap menawarkan Google Pixel seri 9.

Pilihan Editor MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis