Setuju Skema Power Wheeling Masuk RUU EBET, IESR Minta Pemerintah Buat Aturan Ketat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan pemerintah kudu mengatur skema power wheeling nan saat ini sedang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan alias RUU EBET. Skema power wheeling membolehkan perusahaan swasta Independent Power Producers (IPP) membangun pembangkit listrik dan menjual setrum kepada pengguna rumah tangga dan industri. 

Fabby mengingatkan pemerintah agar skema power wheeling juga dibatasi. Ia mengatakan, pemanfaatan jaringan berbareng mestinya hanya untuk pembangkit daya terbarukan. "Sehingga, jadi power wheeling daya terbarukan," kata Fabby melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Juli 2024.

Ia juga mengatakan pengaturan power wheeling daya terbarukan kudu dilakukan secara ketat, sehingga dapat menjaga keandalan dan keamanan pasokan listrik bagi konsumen dan tidak merugikan pemilik jaringan dan operator sistem. Pengaturan tersebut menyangkut kalkulasi tarif nan memasukan komponen biaya system losses (kerugian sistem); biaya kehandalan; jasa tambahan; biaya contingency (cadangan); serta pengembangan sistem transmisi dan pengedaran tenaga listrik.

"Pemerintah perlu menyusun pedoman patokan nan jelas tentang metode kalkulasi tarif wheeling, sehingga tidak merugikan pemilik jaringan dan operator sistem,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fabby mengatakan skema power wheeling perlu didukung lantaran bakal meningkatkan keandalan pasokan listrik, efisiensi biaya operasional, mendorong ekspansi jaringan listrik, serta kerja sama antara wilayah usaha. Selain itu, memungkinkan aplikasi teknologi daya terbarukan nan lebih luas untuk mendukung dekarbonisasi sektor industri dan transportasi. "Skema power wheeling juga bakal mengurangi beban PLN untuk membeli listrik dari pengembang," kata Fabby.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan skema power wheeling ke dalam pasal 9 RUU EBET. Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi pernah mengatakan perkara nilai dan ketentuan dalam skema power wheeling bakal ditentukan oleh Menteri ESDM. Ia juga mengatakan sewa transmisi sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Itu sama persis nan kita cantumkan di RUU EBET ini. Hanya penekanan kami ada di kata-kata bahwa untuk unik renewable energy," kata Eniya, Kamis, 4 Juli 2024, dikutip dari Antara. 

Sementara itu, ihwal penolakan, Anggota Komisi VII Mulyanto mengatakan skema power wheeling memungkinkan pengusahaan listrik tidak lagi hanya dimonopoli PLN. Namun, diliberalisasi kepada swasta dengan mengikuti sistem pasar. 

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menilai skema tersebut tidak sejalan dengan semangat konstitusi nan menempatkan kelistrikan sebagai bagian upaya krusial dan strategis nan dikuasai oleh negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, nan pengusahaannya dilakukan oleh perusahaan negara. Ia juga mengatakan,  memasukkan pasal power wheeling ke dalam RUU EBET sama dengan menjadikan listrik sebagai komoditas pasar. "Karena power wheeling, pengusahaan listrik bakal dilakukan oleh orang-perorang nan harganya ditentukan oleh sistem pasar," ujarnya.

Pilihan editor: Pro Kontra Skema Power Wheeling dalam RUU Energi Baru Energi Terbarukan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis