TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 mengenai Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam pasal 19 huruf D dan pasal 25 ayat 1 huruf A UU No 5 tahun 1999 tentang adanya persaingan tidak sehat oleh jasa layanan pengiriman (kurir) di platform Shopee.
Ini merupakan agenda sidang ke-4 ini dengan pihak terlapor PT Shopee International Indonesia (Shopee) berbareng PT Nusantara Express Kilat (Shopee Express). Dalam sidang kali ini, pihak terlapor menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku KPPU. Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Aru Armando nan dilaksanakan di gedung KPPU pada Selasa, 2 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.
Pakta integritas nan ditandangani terlapor berisi tanggungjawab pihak terlapor untuk tidak melakukan anti persaingan, menghentikan aktivitas posisi dominan, serta kesediaan menyampaikan info alias arsip perubahan perilaku kepada tim pengawas. Terlapor juga diminta untuk kooperatif dalam setiap proses verifikasi alias pengesahan data.
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja menyebut bakal kooperatif dengan segala keputusan dari KPPU. Ia meyakini selama ini Inovasi produk dari Shopee sudah sejalan dengan peraturan pemerintan dan kebijakan publik nan berlaku. "Kami berterima kasih kepada KPPU dan percaya ke depannya, inovasi-inovasi, produk-produk sejalan dan bakal memberikan benefit nan lebih lagi untuk pengguna-pengguna Shopee,” Tutur Handhika.
Sebelumnya, PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) mengusulkan permohonan perubahan perilaku dalam sidang pada Kamis, 20 Juni 2024 ke Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat.
Iklan
KPPU menduga Shopee melakukan monopoli jasa pengiriman dalam aktivitas usahanya. Dugaan KPPU, Shopee melakukan praktik diskriminasi, dengan mengutamakan perusahaan jasa logistik di platform nan terafiliasi dengannya, ialah Shopee Express. "Mereka mengusulkan perubahan perilaku dan Majelis KPPU sudah menyampaikan apa komitmen nan kudu mereka penuhi. Dengan mengusulkan perubahan perilaku, artinya mereka menerima alias mengakui dugaan pelanggaran nan disampaikan investigator KPPU," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi Tempo pada Kamis, 20 Juni 2024.
Pilihan editor: Shopee Gandeng Empat Perusahaan Logistik dalam Program Garansi Tepat Waktu
TAMARA AULIA