TEMPO.CO, Jakarta - Gaji pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS), tenaga kerja swasta, maupun pekerja berdikari (freelancer) bakal dipotong untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pada Pasal 5 disebutkan bahwa pekerja nan wajib menjadi peserta Tapera adalah telah berumur paling rendah 20 tahun dan berpenghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum. Tak hanya itu, peserta juga dapat berasal dari masyarakat nan sudah menikah pada saat mendaftar.
“Peserta Tapera, nan kemudian disebut peserta adalah setiap penduduk negara Indonesia (WNI) dan penduduk negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) paling singkat enam bulan nan telah bayar simpanan,” tulis Pasal 1 ayat (11) PP tersebut.
Selanjutnya, Pasal 7 mengatur jenis pekerja nan menjadi peserta Tapera, meliputi calon pegawai negeri sipil (CPNS), aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), personil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan swasta, serta pekerja nan menerima penghasilan alias upah.
“Pekerja berdikari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b kudu mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta kepada Badan Pengelola (BP) Tapera,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (2) PP tersebut.
Adapun pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, tepatnya pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya pada 20 Mei 2027 mendatang.
Besaran Potongan Gaji Untuk Tapera
Dalam PP 21 Tahun 2024 Pasal 15 dijelaskan besaran simpanan peserta nan ditetapkan, ialah 3 persen dari penghasilan alias bayaran pekerja dimana pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan peserta sebesar 2,5 persen. Sementara, peserta pekerja berdikari alias freelancer ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.
“Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja berdikari ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PP tersebut.
Iklan
Perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta Tapera dilaksanakan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), alias Komisioner BP Tapera.
“Dasar kalkulasi untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja berdikari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan nan dilaporkan,” tulis Pasal 15 ayat (5a) PP Nomor 21 Tahun 2024 nan diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Senin, 20 Mei 2024 tersebut.
Pengelolaan Simpanan Tapera
Proses pengelolaan biaya Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Simpanan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.
Dana Tapera berasal dari hasil pengumpulan dan pemupukan simpanan peserta, hasil pengembalian angsuran alias pembiayaan dari peserta, hasil pengalihan aset tabungan perumahan PNS nan dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS, biaya wakaf, serta biaya lainnya nan sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pilihan editor: Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Akan Dirasakan Setelah Berjalan
MELYNDA DWI PUSPITA