Siapa Pemilik Rest Area Gunung Mas Bogor yang Jadi Tempat Baru PKL Puncak Bogor

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus menertibkan area Puncak, Bogor dari gedung liar dan gedung tak berizin. Penertiban ini dilakukan dengan merelokasi belasan pedagang kaki lima alias PKL pada Senin, 24 Juni 2024.

Sebagai gantinya, Pemkab Bogor telah menyiapkan toko di rest area Gunung Mas Puncak bagi para PKL. Hal ini dilakukan agar kebersihan dan keelokan area Puncak kembali indah, nyaman, dan asri. Oleh lantaran itu, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu meminta agar rest area tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin.

“Saya percaya penduduk dan pedagang sudah tahu, kami membikin rest area untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pedagang juga. Mari kita sama-sama memanfaatkan rest area dan menjadi momen mengembalikan keelokan alias estetika area Puncak,” ucap Asmawa Tosepu, Senin, 24 Juni 2024.

Dilansir dari Antara, Asmawa berjanji bahwa perekonomian pedagang kaki lima alias PKL di Kawasan Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat bakal menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas. Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah menyediakan beragam akomodasi untuk para pedagang, termasuk menggratiskan biaya retribusi selama enam bulan ke depan.

Lantas, sebenarnya siapa pemilik Rest Area Gunung Mas Puncak Bogor nan jadi tempat baru para PKL? Simak rangkuman info selengkapnya berikut ini.

Pemilik Rest Area Gunung Mas Puncak Bogor

Rest Area Gunung Mas Puncak Bogor berlokasi di Jalan Raya Puncak, Tugu Selatan, Cisarua, Bogor. Dibangun di atas lahan seluas 7 hektare, rest area ini merupakan milik PT Perkebunan Nusantara VIII.

Tempat ini digunakan untuk menampung para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalur Puncak Cisarua. Adapun tujuan pembangunannya adalah untuk menata Pedagang Kaki Lima alias upaya mikro, serta meningkatkan aktivitas agrowisata sehingga meningkatkan perekonomian di Kawasan Puncak pasca pandemi Covid-19.

Rest Area Gunung Mas Puncak dibangun sejak September 2020 dan selesai pada Desember 2021 dengan anggaran Rp 52,9 miliar. Pembangunan rest area dilakukan PT Subota International Contractor sebagai kontraktor pelaksana.

Menurut mantan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, rest area ini nantinya bakal dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Sayaga Wisata. “Ke depan pengelolaan rest area ini lebih ahli lagi lantaran bakal ada profit,” kata Iwan di area perkebunan teh Gunung Mas, Cisarua, Kamis 19 November 2020.

Dalam proyek rest area di Jalur Puncak ini, Pemerintah Kabupaten Bogor membangun 516 gerai senilai Rp 16,5 miliar. Masing-masing gerai tersebut mempunyai luas 11 meter persegi.

Iklan

“Rinciannya, 100 gerai untuk PKL basah alias sayur dan buah, serta 416 gerai untuk PKL kering alias oleh-oleh dan cemilan,” ujar Kepala Disperdagin Kabupaten Bogor, Nuradi.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ikut andil dalam pembangunan rest area ini. Hal tersebut dilakukan sebagai support PUPR atas penataan Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

“Kehadiran rest area juga didorong untuk dapat memberikan faedah ekonomi nan nyata bagi masyarakat lokal melalui penyediaan kios-kios bagi upaya mini dan menengah untuk mempromosikan produk dan kuliner lokal,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam rilis, Jumat, 4 Maret 2022.

Kementerian PUPR mengklaim, pembangunan rest area merupakan salah satu upaya jangka panjang dalam mengurangi akibat terjadinya longsor pada jalur Puncak akibat adanya perubahan pemanfaatan ruang, curah hujan tinggi, dan kondisi topografi.

Adapun rest area ini telah dilengkapi sejumlah akomodasi utama, seperti tiga area parkir seluas 1.774 meter persegi nan bisa menampung sekitar 500 mobil, masjid seluas 576 meter persegi, dan plaza pandang seluas 572,27 meter persegi.

Rest Area Gunung Mas Puncak juga mempunyai meeting point untuk pemindahan visitor jika terjadi bencana. Ada pula docking station, taman alias ruang terbuka hijau, amphitheater, kolam retensi, Tempat Pengelolaan Sampah (TPS), serta toilet umum.

RADEN PUTRI | MUTIA YUANTISYA | ANTARA

Pilihan Editor: Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis