Sidang Harvey Moeis: Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin Disita Jaksa

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Artis Sandra Dewi menolak memberikan cincin tunangan dan perkawinan saat hendak disita oleh jaksa.

Sandra menilai peralatan tersebut sakral dan diberikan langsung oleh suaminya nan sekarang berstatus terdakwa ialah Harvey Moeis.

Terlebih lagi belum terbukti peralatan tersebut merupakan hasil dari dugaan korupsi nan dituduhkan jaksa terhadap suaminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada lagi nan belum saya tanyakan?" tanya Ketua Majelis Hakim Eko Haryanto di Ruang Sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10).

"Banyak sih," kata Sandra.

"Enggak, (maksudnya) nan belum disita oleh Kejaksaan nan belum saya tanyakan," tutur hakim.

"Enggak nan Mulia. Pokoknya tidak ada nan diberikan suami saya kepada saya lantaran ...," ucap Sandra.

"Satupun tidak ada?" lanjut pengadil memotong.

"Ada nan Mulia. Cincin kawin dan cincin tunangan," jawab Sandra.

"Masih ada sekarang?" lanjut hakim.

"Masih. Mau disita saya enggak kasih," terang Sandra.

Dalam persidangan ini, pengadil mengonfirmasi sejumlah aset milik Sandra. Seperti apartemen, rumah, puluhan tas, hingga tabungan. Dalam jawabannya, Sandra menyatakan semua itu berasal dari hasil keringatnya dan tak ada aliran dari suaminya.

Duduk sebagai terdakwa pada sidang hari ini adalah Harvey berbareng Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.

Adapun jaksa memanggil 13 orang saksi untuk memberikan keterangan. Yakni Sandra, Kartika Dewi (adik Sandra), Helena Lim, Anggraeni (istri Suparta), Ratih Purnamasari (Personal Asisten Sandra), Mira Moeis (adik Harvey sekaligus Owner CV Minyak Kayu Putih), Cicih Oktavia (Kepala Cabang Mandiri Wisma Indonesia), Bunito Wicaksono (pihak Bank BCA), Yuliana (Karyawan CV Mutiara Alam Lestari), Chandra Situmeang (Kepala Cabang Dolarindo Intravalas), Imelda (Sekretaris Pribadi Robert Indarto), Taufik Hidayat (mantan Karyawan PT Inti Valutama Sukses), dan M. Zubaidi (pihak Bank Mandiri).

Harvey Moeis berbareng sejumlah pihak lain didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp300,003 triliun mengenai dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berasas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana nan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 alias 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, Harvey menggunakan duit nan diterimanya untuk membeli tanah, bayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga untuk keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional