Sidang Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Hakim: Ada Akal-akalan di Pengujian Kualitas Proyek

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Kasus Korupsi jalan tol Mohamed Bin Zayed (MBZ) kembali berlanjut. Sidang dipimpin oleh Hakim Agung Fahzal Hendri. Ia mengatakan bahwa ada asal-asalan dalam pengetesan jalan tol MBZ, karena Krishna Mochtar, salah satu saksi manajemen bangunan dari Institut Teknologi Indonesia (ITI) mengungkap adanya kesepakatan dalam penentuan titik uji.

"Yang melakukan pengetesan itu siapa? tidak kudu melakukan kesepakatan dulu dengan pelaksana," Kata Fahzal saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2024.

"Bukan kesepakatan pengujian, tapi kesepakatan menentukan titik-titik pengujian" Jawab Krishna.

Hakim Fahzal berpendapat, jika seperti itu struktur pembangunan titik nan bakal diuji bisa disempurnakan terlebih dahulu. "Akal-akal itu!" Tegas Fahzal. Menurutnya, perihal tersebut menjadi modus nan umum dilakukan dalam pengerjaan proyek pembangunan jalan.

Fahzal mengatakan bahwa perbuatan seperti itu tidak dibenarkan lantaran semestinya pihak pengetes melakukan pekerjaannya secara independen bukan berasas kesepakatan pemilik proyek. 

"Harus diperbaiki langkah berpikirnya, nan namanya pengetes itu independen," Ucap Fahzal, jika ada kesepakatan menurutnya itu bukan langkah nan benar, tidak perlu lagi ada pengetesan lantaran hasilnya bakal percuma.

Fahzal tidak menerima apapun alasannya lantaran hasil ujinya bakal mempunyai hasil bagus, sementara di titik nan tidak diuji tidak sesuai standar. Kemudian Krishna menyatakan bahwa tidak semua proyek seperti itu tergantung lembaga pengujiannya.

Iklan

Diketahui sebelumnya pihak-pihak nan melakukan pengetesan pada tol MBZ, yaitu, Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) sebagai tenaga mahir bina marga, lampau PT Risen Engineering Consultant dan PT Pratama Daya Cahya Manunggal sebagai vendor waskita nan melakukan pengujian.

Adapun saksi mahir lainnya pada persidangan kali ini adalah Dian Puji N. Simatupang, mahir norma finansial negara Universitas Indonesia (UI), Mudji Irawan, mahir struktur beton Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Kuncahyo Pambudi, mahir Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Pada sidang kasus korupsi jalan tol MBZ ada 4 terdakwa, ialah jejak Direktur Utama JJC Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofia Balfas, serta tenaga mahir jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.

Keempat terdakwa perkara korupsi Jalan Tol MBZ didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AFRON MANDALA PUTRA

Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis