Sidang Kasus Pemerasan di Rutan KPK Digelar 1 Agustus

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 31 Jul 2024 09:53 WIB

Total ada 15 terdakwa nan bakal menjalani sidang kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Kamis, 1 Agustus 2023. Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal menyidangkan kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Kamis, 1 Agustus 2023. (FOTO ANTARA/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal menyidangkan kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Kamis, 1 Agustus 2023.

"Dari penetapan majelis pengadil nan kami terima, persidangan dengan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) berbareng dengan 14 orang terdakwa lainnya bakal dilaksanakan besok (1/8) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Jaksa KPK Agung Nugroho Santoso melalui keterangan tertulis, Rabu (31/7).

"Waktu sidang pukul 10.00 WIB dan para terdakwa bakal dihadirkan secara langsung di persidangan," sambung jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat dakwaan dibagi menjadi dua bagian. Teruntuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri nan Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD nan ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.

Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran duit nan diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar.

Dalam surat dakwaan itu pula bakal dibuka peran dari para tahanan nan memberikan sejumlah duit ke para terdakwa di antaranya Nurhadi Abdurrachman, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional