Sidang Korupsi Rumah DP 0 Persen Ungkap Aliran Uang Pakai Kode Pasal

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2018-2019 mengungkap dugaan aliran duit ke anggota DPRD DKI Jakarta menggunakan kode Pasal dalam setiap rapat komisi.

Hal itu diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Senior Manajer Divisi Usaha PPSJ Indra Sukmono Arharrys nan dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PPSJ periode 2016-2021.

"Ini di BAP saksi ya, nomor 21. Mohon izin nan Mulia, kami bacakan ya, ini jawaban saksi ya: 'Dapat saya jelaskan bahwa duit Pasal 21, Pasal 11 dan Pasal 16 adalah istilah-istilah untuk uang-uang nan disiapkan oleh Sarana Jaya alias BUMD lainnya'," ujar jaksa membacakan BAP tersebut.

"Betul bapak," jawab Indra.

"Berarti bukan hanya Sarana Jaya, BUMD lain sudah paham?" tanya jaksa mendalami.

"Iya," timpal Indra.

"Dalam setiap rapat-rapat dengan personil DPRD DKI nan nilainya Rp21 juta itulah Pasal 21, Rp16 juta Pasal 16, dan Rp19 juta nan diperuntukkan bagi para personil DPRD Provinsi DKI Jakarta nan datang rapat beserta personel sekretariat komisi DPRD penyelenggara rapat. Penyerahan uang-uang tersebut biasanya dibawa oleh Asep Firdaus alias kerabat Faruk', personil saksi tadi nan chat-chat WA tadi ya, 'dan diserahkan alias dikumpulkan kepada Safrudin namalain Udin ya pak, Pak Udin ya, staf Komisi C jika ada rapat dengan komisi C alias diserahkan dengan PNS alias staf komisi B sehingga pemberian duit ini selalu ada setiap rapat dengan personil DPRD," ucap jaksa.

"Apabila belum menyerahkan, maka Safrudin alias staf sekretariat komisi B bakal menagih ke Sarana Jaya melalui Asep Firdaus alias Faruk. Uang-uang ini sudah ada sejak dulu, sejak saya menjadi staf Sarana Jaya, dulu nilainya Rp10 juta setiap rapat, sekarang nilainya Rp21 juta'. Betul ini keterangan saksi ya?" tambah jaksa.

"Betul bapak," jawab Indra.

Jaksa lantas membacakan BAP Indra nomor 33 nan menjelaskan jika Yoory menyerahkan duit dalam sampulsurat cokelat ke personil DPRD DKI Jakarta berjulukan Ruslan, disebut sering mengusulkan pertanyaan pada saat rapat komisi. Uang tersebut diserahkan di ruang tamu VIP Sarana Jaya.

"Di ruangan tamu VIP Sarana Jaya oleh Pak Yoory sampulsurat itu diserahkan kepada Pak Ruslan, personil DPRD DKI rambutnya putih, kurus, sering mengusulkan pertanyaan di rapat komisi nan saat itu saya memang sedang mendampingi pak Yoory di ruangan tersebut," ucap jaksa lagi membacakan BAP Indra.

Amplop berisi duit tersebut bukan bagian dari CSR melainkan pemberian nan biasa dikasih Yorry kepada tamu-tamunya. Indra mengaku beberapa kali diminta Yoory untuk mengambil duit di ruang kerja Sri Lestari.

"Namun, nan saya ingat dan saya lihat, pak Yoory memberikan kepada pak Ruslan itu hanya saat itu saja'," lanjut jaksa tetap merujuk pada BAP Indra.

Jaksa kemudian mendalami tujuan pemberian duit dalam setiap rapat di DPRD DKI Jakarta tersebut. Indra menjelaskan praktik tersebut sudah ada sejak dia menjadi staf di PPSJ.

"Saksi Yadi kemarin sudah jujur, sudah mengakui adanya ya, mengenai dengan proses nan istilahnya Pasal 21 ini. Ini kepentingannya untuk apa?" tanya jaksa.

"Yang tadi kami jelaskan di BAP pak, memang itu semenjak saya staf sudah ada itu pak di DPRD setiap mau rapat. Kepentingannya buat apa, sebenarnya saya enggak tahu, untuk kepentingan rapat mereka mungkin pak," terang Indra.

Kemudian, jaksa menanyakan tujuan Yoory memberi sampulsurat berisi duit kepada Ruslan di instansi PPSJ. Indra mengatakan perihal itu diberikan agar Ruslan tidak kritis saat rapat.

"Ya, kita kasih uang, tadi ada nan kritis suka tanya-tanya kita kasih uang, tujuannya agar apa maksudnya saksi itu? Supaya apa?" tanya jaksa.

"Ya biar enggak kencang saja sih pak dalam rapat," jawab Indra.

"Apakah ini juga salah satu bagian agar PMD (Penyertaan Modal Daerah) cair?" lanjut jaksa.

"Itu saya enggak tahu pak, lantaran nan tadi untuk Pasal 21 itu biasanya setiap rapat pak kita dimintakan," jawab Indra.

"Kalau untuk PMD apakah ada nan berbeda rate-nya?" tanya jaksa lagi.

"Saya tidak tahu," jawab Indra.

Yoory didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp256.030.646.000 (Rp256 miliar) mengenai pengadaan tanah untuk rumah DP 0 persen di Pulogebang oleh PPSJ Tahun 2018-2019.

Yoory disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan pemilik faedah PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional Tommy Adrian.

Yoory disebut memperoleh untung Rp31,8 miliar, sementara Rudy sejumlah Rp224 miliar.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yoory Corneles bersama-sama dengan Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar mengenai jual beli tanah Pulogebang dengan SHGB nomor 04663, SHGB nomor 04662, SHGB nomor 04646, SHGB nomor 04645 dan SHGB nomor 04644 serta SHGB nomor 04643 tersebut telah memperkaya terdakwa Yoory Corneles sejumlah Rp31.817.379.000 dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik faedah (beneficial owner) PT Adonara Propertindo sejumlah Rp 224.213.267.000 alias setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut," kata jaksa KPK dalam surat dakwaannya.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional