Sidang Pilkada Nganjuk, Wabup Pemenang Disebut Berstatus DPRD

Sedang Trending 17 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pasangan calon bupati wakil bupati Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Marhen Djumaidi-Trihandy Cahyo Saputro dalam Pilbup Nganjuk 2024.

Kuasa norma Muhibbin-Aushaf, Imam Nasef mendalilkan Djumaidi-Saputro telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbub Nganjuk 2024.

Salah satu kecurangan nan ditudingkan Nasef ialah Saputro selaku cawabup tidak mengundurkan diri sebagai personil DPRD Nganjuk 2024-2029 saat mendaftar kontestasi pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam petitum perkara nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025, Muhibbin-Aushaf meminta MK mendiskualifikasi Djumaidi-Saputro lantaran tidak memenuhi syarat mengikuti Pilbup Nganjuk 2024.

"Maka sangat berdasar menurut norma bagi Mahkamah Konstitusi nan memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2024," kata Nasef dalam sidang pemeriksaan pembukaan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).

Muhibbin-Aushaf juga meminta MK agar membatalkan hasil penghitungan bunyi oleh KPU di 11 kecamatan di Nganjuk karena diduga ada kecurangan TSM.

Mereka juga meminta 11 kecamatan nan diminta kepada MK untuk dibatalkan hasil penghitungannya agar dilakukan pemungutan bunyi ulang

Adapun 11 kecamatan nan diminta kepada MK untuk dilakukan penghitungan ulang itu ialah Kecamatan Rejoso, Kecamatan Tanjunganom, Kecamatan Gondang, Kecamatan Berbek, Kecamatan Loceret, Kecamatan Prambon, Kecamatan Kertosono, Kecamatan Baron, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Sukomoro, dan Kecamatan Nganjuk.

Sengketa Pilbup Sumenep

Sementara itu pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep nomor urut 1 Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam mengatakan ada dugaan penggunaan pejabat negara aktif oleh paslon nomor urut 2 Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim di Pilbup Sumenep 2024.

Hal itu disampaikan dalam persidangan Panel 2 MK nan dipimpin Hakim Saldi Isra, Rabu.

Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, paslon 1 Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sementara paslon 2 nan merupakan petahana Fauzi-Hasyim mengantongi 379.858 suara.

Menurut pemohon, perolehan bunyi itu paslon 2 didapatkan dengan langkah melanggar hukum. Di antaranya dengan money politics nan melibatkan salah satu personil DPR RI.

"Petahana menggunakan tangan pejabat negara aktif tanpa libur dengan langkah membagi-bagikan duit dan support kepada lembaga pendidikan, dikemas dengan aktivitas silaturahmi," kata kuasa norma Ali Fikri-Unais.

Menurut kuasa hukum, Said dan tim paslon nomor urut 2 saat itu kompak mengenakan kaos bertulis nomor 2 di bagian dada sembari memberikan sejumlah duit tunai.

"Said Abdulah selaku tim paslon nomor urut 2 dan selaku Ketua Banggar DPR RI pada aktivitas lain terus-menerus membagi-bagi sejumlah duit secara terbuka pada banyak tempat di Sumenep termasuk membagi-bagi kepada sejumlah ibu-ibu pemberdayaan alias PKK di Sumenep," kata kuasa hukum.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2024 tertanggal 25 Desember 2024.

Pemohon juga memohon kepada MK agar mendiskualifikasi Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim dan menetapkan Paslon Nomor Urut 1 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih alias setidak-tidaknya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan bunyi ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.

(mab/thr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional