Sidang PK, Saka Tatal Bawa Lebih dari 7 Bukti Baru Kasus Vina Cirebon

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, membawa lebih dari tujuh bukti baru (novum) pada sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7).

Barang bukti baru itu dibeberkan tim norma untuk membuktikan bahwa Saka Tatal tidak membunuh Vina dan alias Eky. Menurut tim hukum, bukti-bukti itu tidak diungkap dalam sidang sebelumnya.

"Bahwa dalam persidangan Pengadilan Negeri Cirebon dan Pengadilan Tinggi Bandung hingga pada persidangan majelis kasasi, ditemukan bukti baru nan belum pernah disampaikan," kata salah satu pengacara Saka di hadapan majelis hakim.

"Apabila novum tersebut disampaikan pada saat persidangan maka dapat membikin terang perkara, sehingga majelis pengadil bisa memutuskan sebaiknya, sebaliknya," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu novum nan mereka bawa adalah foto Muhammad Rizki Rudiana alias Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Tim norma Saka mengatakan foto itu diambil pada Agustus 2016, tepatnya setelah Eky dibawa dari Flyover oleh polisi.

Dalam novum itu terlampir keterangan hasil visum dan autopsi Eky. Hasilnya membuktikan bahwa tidak ada luka akibat tusukan senjata tajam.

Selain itu, pihak Saka juga menyebut hasil visum itu menunjukkan kematian Eky tidak berangkaian dengan pemukulan satu kali nan dilakukan oleh Saka.

"Tidak ada hubungan pemukulan satu kali dengan tangan kosong nan dilakukan oleh Saka Tatal terhadap anak korban di tempat peristiwa, kedua di showroom di Jalan Perjuangan Cirebon," kata dia.

Kemudian, novum berikutnya adalah foto Vina di RS Gunungjati. Foto tersebut diambil pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 23.30 WIB.

Pihak Saka menjelaskan foto Vina tersebut bertentangan dengan hasil pertimbangan pengadil nan menerangkan Saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki Vina.

"Sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal dengan kematian Vina," ujarnya.

Selain itu, pihak Saka Tatal juga membawa novum hasil visum nan menunjukkan bahwa ada luka pada Vina nan diakibatkan tumbukan antara tungkai kaki dengan baut penopang lampu jalan.

Dia menjelaskan hasil visum memperlihatkan pada tungkai bawah kanan sisi depan kaki Vina terdapat luka terbuka ukuran 15 x 1 cm ke dalam 4 cm dasar tulang. Lalu, terdapat jembatan jaringan warna merah, tampak tulang kering patah dan pendarahan di tubuh Vina.

"Bukti ini sangat bertentangan dengan pertimbangan pengadil pada perkara a quo," ucapnya.

Pihak Saka pun membawa bukti rekaman pernyataan saksi Liga Akbar dan Dede nan mengaku memberikan keterangan tiruan dalam kasus Vina. Dengan sejumlah novum nan dibawa itu, pihak Saka berambisi PN Cirebon bisa menelaah dengan cermat.

"Mohon kiranya pada PK ini dilakukan pemeriksaan lebih jeli dari segi fakta," ujarnya.

Vina dan Eky, pasangan kekasih nan sama-sama berumur 16 tahun, ditemukan tewas di flyover Talun, di Desa Kepongpongan, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 malam.

Tujuh orang divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal dipenjara delapan tahun lantaran tetap di bawah umur. Saat ditangkap, dia tetap berumur 15 tahun.

Saka Tatal keluar dari penjara pada 2020 setelah mendapatkan potongan masa tahanan. Kemudian, pada 2024, dia mengaku jadi korban salah tangkap.

Saka Tatal bercerita, dia ditangkap pada malam hari saat menuju bengkel. Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang nan menjadi letak pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka memandang polisi dari kejauhan.

Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.

Saka Tatal mendaftarkan permohonan PK ke PN Cirebon pada 8 Juli 2024.

(yla/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional